Jan Hwa Diana Minta Maaf Ke Eks Karyawan Korban Sita Ijazah

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, detikai.com --

Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal nan jadi tersangka penggelapan ijazah ratusan eks karyawannya, menulis surat permintaan maaf kepada para pekerjanya.

Surat itu ditulis langsung dengan tangan Diana di secarik kertas dari kembali ruji-ruji rumah tahanan Polrestabes Surabaya.

Surat itu dibawa pengacara Diana, Elok Kadja, dan ditunjukkan ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di rumah dinasnya, Selasa (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ini saya menyatakan, penyesalan nan mendalam, atas tindakan saya nan sengaja dan tidak saya sengaja, sehingga mengakibatkan kerugian pada korban nan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda Jatim," kata Diana melalui suratnya.

Selain mengaku menyesal, dia pun meminta maaf dan menyatakan siap membantu karyawannya serta memberikan kompensasi akibat kerugian nan dia timbulkan.

"Saya minta maaf dan bersedia memberikan kompensasi kerugian untuk mengurus ijazah," ucapnya.

Surat itu ditulis dan ditandatangani Diana pada 17 Mei 2025. Ia mengaku membuatnya dengan kemauan dirinya sendiri tanpa paksaan pihak manapun.

"Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sehat, jasmani, rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun," ucap Diana.

Sementara pengacara Diana, Elok mengatakan kliennya sudah mengakui kesalahannya, menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf atas sikap dan tindakannya selama ini nan dinilai arogan kepada para karyawannya.

"Bu Diana sendiri menyampaikan penyesalan nan sangat mendalam. Dan saat ini beliau sudah menyadari kesalahannya beliau mengharapkan ada pintu maaf nan bisa diberikan kepada beliau dari para eks karyawannya," ucap Elok.

Elok mengatakan kliennya sekarang berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam seluruh proses norma nan tengah berjalan, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan, hingga ke tahap persidangan.

"Bu Diana menyampaikan bahwa beliau bakal kooperatif pada setiap tahapan pemeriksaan baik di kepolisian, kejaksaan, maupun di pengadilan negeri," katanya.

Meski demikian, Elok mengatakan kliennya itu tak berambisi laporan penggelapan piagam ini dicabut oleh para eks karyawan. Diana disebut siap menjalani proses hukum.

"Kalau mengenai permintaan Bu Diana untuk mencabut laporan polisi saat ini tetap belum," ucapnya.

Seperti diketahui, polisi sudah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus penggelapan piagam tenaga kerja CV Sentoso Seal. Ia juga terbukti sudah menyembunyikan 108 piagam milik mantan pegawainya.

Atas perbuatannya, Diana pun terancam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.

"Ancaman empat tahun," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Jumat (23/5).

Kasus penahanan piagam ini sebelumnya terungkap usai salah seorang eks tenaga kerja Sentoso Seal berjulukan Nila, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, tentang dugaan penahanan piagam nan dilakukan perusahaan tersebut.

Armuji kemudian melakukan inspeksi ke penyimpanan Sentoso Seal di wilayah Margomulyo, Surabaya. Tapi pemilik perusahaan, ialah family pebisnis Jan Hwa Diana tak merespons dan menolak kehadiran Armuji.

Armuji dan Jan Hwa Diana kemudian terlibat perseteruan. Diana sempat melaporkan kader PDI Perjuangan (PDIP) itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun beberapa hari setelahnya keduanya sepakat berdamai, dan laporan pun dicabut.

Tapi polemik tak berakhir disitu, salah satu eks tenaga kerja Diana, berjulukan Nila melaporkan dugaan penahanan piagam itu ke kepolisian. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Beberapa hari setelahnya ada 30 tenaga kerja melaporkan perihal serupa.

Terbaru, sekarang total ada 51 orang eks tenaga kerja Sentoso Seal melaporkan pihak perusahaan ke Polda Jatim. Mereka mempolisikan perusahaan itu dengan tiga tindak pidana berbeda nan berangkaian dengan penahanan ijazah. Yakni dugaan penipuan, penggelapan dan penghilangan arsip milik orang lain. Laporan mereka diterima dengan Nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Diana sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan mobil, dalam perkara Nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Selain itu, dia dan suaminya, Handy Soenaryo juga sudah ditahan Polrestabes Surabaya.

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya