Kpk Soroti Pelapor Korupsi Jadi Tersangka Di Jabar

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Kamis, 29 Mei 2025 04:27 WIB

Menurut KPK masyarakat nan berani melaporkan korupsi kudu dilindungi dan banyak kasus ditangani KPK berasal dari kejuaraan warga. Menurut KPK masyarakat nan berani melaporkan korupsi kudu dilindungi dan banyak kasus ditangani KPK berasal dari kejuaraan warga. (CNNIndonesia/Andry Novelino)

Jakarta, detikai.com --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian serius terhadap pelapor kasus dugaan korupsi alias whistleblower di Jawa Barat, TY, nan justru diproses norma polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan pelaporan alias pengaduan tersebut merupakan corak partisipasi masyarakat dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi. Menurut dia masyarakat kudu dilindungi dan dikatakan banyak kasus nan ditangani KPK berasal dari pengaduan masyarakat.

"KPK juga selalu memberikan apresiasi kepada para pihak-pihak nan kemudian dalam tanda kutip mengambil akibat untuk melaporkan alias mengadukan dugaan tindak pidana korupsi nan diketahuinya," ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (28/5) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi lantas menjelaskan sistem penanganan kejuaraan alias laporan dugaan korupsi di KPK. Dia mengatakan identitas pelapor menjadi perhatian krusial untuk tidak diungkapkan kepada publik.

"Yang pertama tentu satu untuk melindungi pelapor dari beragam ancaman. nan kedua tentu juga bagian dari strategi KPK untuk melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) sehingga bisa dilakukan secara lebih optimal jika pelaporan alias pengaduan masyarakat itu tetap dilakukan secara tertutup," imbuhnya.

Atas argumen itu pula Budi tidak bisa membuka info apakah dugaan korupsi di lingkungan Badan Amil Zakat Jawa Barat (Baznas Jabar) turut dilaporkan TY ke lembaganya.

"Pada prinsipnya KPK tidak bisa memberikan konfirmasi apakah menerima alias tidak sebuah laporan pengaduan masyarakat. Sebab begitu sudah masuk ke dalam SOP sistem tindak lanjut dari pengaduan masyarakat di mana seluruh rangkaiannya adalah info nan dikecualikan," ungkap Budi.

"Namun, kami pastikan bahwa setiap laporan nan masuk ke KPK pasti kami tindaklanjuti secara proaktif," pungkas dia.

Polda Jawa Barat telah menetapkan mantan pegawai Baznas Jabar berinisial TY sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terlarangan akses dan membocorkan arsip rahasia.

Berdasarkan info Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, TY ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (26/5) dan dijerat Pasal 48 juncto Pasal 32 (1) (2) UU ITE. Ia dilaporkan ke polisi oleh Baznas Jabar.

LBH Bandung mengecam penetapan tersangka tersebut.

Sementara Baznas Jabar mengatakan dari hasil audit investigasi Baznas RI maupun Inspektorat Pemerintah Provinsi Jabar, tidak ditemukan bukti dugaan penyelewengan amal dan korupsi biaya hibah APBD seperti diungkap TY.

"Hasil audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Baznas RI menyatakan tidak ada bukti korupsi sebagaimana tuduhan Sdr TY," kata Wakil Ketua IV Baznas Jabar Achmad Faisal dalam konvensi pers di Kantor Baznas Jabar, Bandung, Selasa (27/5).

(ryn/fea)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya