ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Sutrimo mesti kembali berurusan dengan norma dan terancam penjara sembilan tahun bui atas tindak kejahatan pembobolan warung kelontong di Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung pada Minggu (4/5) . Sebelumnya, dia pernah dipenjara pada tahun 2013 atas tindak pidana serupa.
Saat dihadirkan saat konvensi pers di Mapolresta Bandung, dia mengaku bahwa hasil pembobolan warung dijual ke seseorang di wilayah Depok.
Ketika ditanya oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, hasilnya digunakan apa, Sutarmo mengaku itu untuk bayar angsuran mobil dan main judol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buat bayar angsuran mobil sama judol," ungkapnya di hadapan awak media, Rabu (28/5). Dia pun mengaku menyesal telah melakukan perihal tersebut.
Tertangkapnya kembali Sutrimo berasal dari pelaporan korban berinisial PM. PM melapor ke polisi usai mendapati warung kelontongnya di Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung dibobol dan sejumlah peralatan dagangannya raib pada Minggu 4 Mei 2025.
Aldi mengatakan bahwa kerugian nan diderita korban mencapai sekitar Rp 300 juta. Atas laporan korban, jejeran kepolisian pun kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa CCTV hingga menyelidiki lokasi-lokasi nan ditengarai menjadi tempat pelaku.
Usai terlacak, pada Sabtu 24 Mei 2025, jejeran Polresta Bandung pun mengamankan Sutrimo. Dia ditangkap berbareng 3 orang lainnya, ialah Herman, Arif, dan Mulyadi.
"Para pelaku terendus berlindung di wilayah Kabupaten Cianjur, dan betul sukses ditangkap 4 orang pelaku dengan inisial S, H, A, dan M," kata Aldi saat konvensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (28/5).
Dia mengungkap hasil pemeriksaan, para pelaku telah 7 kali melancarkan aksinya di wilayah Jawa Barat. Bahkan mereka juga pernah melakukan aksinya di wilayah Jawa Tengah sebanyak 3 kali, dan Jawa Timur sebanyak 4 kali.
"Ini pelaku, sindikat antar provinsi, dengan modus membongkar ruko, alias toko kelontong," kata dia.
Aldi juga mengungkap bahwa dari 4 pelaku nan diamankan, 3 orang adalah residivis. Selain Sutrimo, Herman dan Mulyadi juga pernah menjalani balasan penjara.
Dalam melakukan tindakan pencuriannya, Aldi membeberkan bahwa para pelaku lebih dulu mengintai warung kelontong alias ruko nan menjadi targetnya. Itu dilakukan pada siang hari.
Setelah mereka anggap situasi dan kondisi memungkinkan, pada malam hari mereka lantas menggasak warung kelontong alias ruko nan telah diincar.
Dalam melakukan tindakan tersebut, Aldi bilang para pelaku menggunakan sejumlah perangkat seperti linggis hingga gunting raja.
"Maka malam harinya mereka melancarkan aksinya, dengan langkah memotong alias menggunting gembok alias kunci nan ada dengan menggunakan itu seperti linggis, gunting raja, alias alat-alat nan bisa memotong kunci alias gembok," ucapnya.
Polisi pun mengamankan alat-alat nan digunakan para pelaku untuk melakukan tindakan mereka. Selain itu, polisi juga turut mengamankan kendaraan nan digunakan para pelaku sebagai peralatan bukti.
Kini para tersangka pun ditahan di Mapolresta Bandung guna proses norma lebih lanjut. Sejumlah perangkat bukti seperti linggis, gunting, hingga dua unit mobil dan satu unit motor sekarang diamankan oleh pihak polisi.
"Kepada para pelaku, kami kenakan pasal 363 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman balasan 9 tahun penjara," pungkas Aldi.
(csr/fea)
[Gambas:Video CNN]