Istana Buka Suara Soal Bmkg Laporkan Lahan Diduduki Ormas Di Tangsel

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Pihak Istana Kepresidenan merespons langkah Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) nan melaporkan dugaan lahan diduduki personil ormas GRIB Jaya di Tangerang Selatan, Banten.

Menteri Sekretaris Negara nan juga Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya bakal mengecek ihwal polemik tersebut.

Walaupun demikian, dia mengatakan Polri saat ini sedang gencar menindak tindakan premanisme mulai dari golongan nan dikemas dalam corak ormas hingga kalangan berdasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aku belum dengar, kelak saya cek ya. Tapi nan pasti adalah kurang lebih dua minggu, satu minggu terakhir ini kan betul-betul teman-teman kepolisian, Bapak Kapolri dengan seluruh jajarannya, secara masif melakukan penegakan pemberantasan tindakan premanisme ini kan," kata Prasetyo kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5).

"Ada nan berkarakter perorangan, ada nan berkarakter kelompok-kelompok termasuk sebagaimana nan minggu lampau kami sampaikan nan dikemas dalam bentuk-bentuk organisasi-organisasi masyarakat kan," tambahnya.

Dia menegaskan bahwa pemberantasan premanisme merupakan tanggung jawab berbareng untuk menciptakan ketertiban masyarakat . Terutama, sambungnya, untuk mendukung suasana upaya nan kondusif.

Menurutnya, beragam corak premanisme di semua tingkatan dapat mengganggu stabilitas investasi dan ketertiban umum.

"Nah itu PR kita berbareng ya, memang ini pekerjaan rumah kita bersama-sama, tanggung jawab kita bersama-sama untuk menciptakan ketertiban masyarakat dan apalagi menciptakan suasana usaha," kata Prasetyo.

Sebagai informasi, Polri menggelar operasi serentak di Polda seluruh Indonesia dan jejeran untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk premanisme.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menangkap sebanyak 2.406 orang mengenai perkembangan Operasi Berantas Jaya 2025 nan telah dilaksanakan selama sebelas hari alias sejak 9 Mei hingga 20 Mei 2025.

Orang-orang nan ditangkap tersebut dari perorangan, oknum ormas, oknum "debt collector" dan para pelaku tawuran nan tergabung dalam beberapa geng motor.

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan nan dilayangkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terhadap ormas GRIB Jaya mengenai dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak.

Dalam laporan dijelaskan BMKG adalah pemilik tanah dan gedung seluas 127.780 meter persegi alias sekitar 12 hektare nan berada di wilayah Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.

"Dengan atas kewenangan nan dimiliki, kemudian sekitar Januari 2024, korban diinformasikan oleh pihak penjaga bahwa terlapor telah memasang plang nan bertuliskan. 'Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat.

"Dan di letak nan tidak jauh dari letak sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik mahir waris," imbuhnya.

Atas peristiwa itu, BMKG pun melayangkan gugatan sebanyak dua kali. Namun, BMKG menilai sejauh ini tak ada iktikad baik dari pihak terlapor, sehingga langkah norma pun diambil.

Pada proses pendalaman laporan, pada 26 Maret penyelidik mengecek TKP dan melakukan aktivitas pemasangan plang 'bertuliskan sedang dalam proses penyelidikan' sebagai corak status quo atas lahan.

"Jadi, awalnya ada plang dari pihak terlapor, dijelaskan bahwa 'Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ'. Kemudian akhirnya, lantaran dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan, maka penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo," tutur Ade Ary.

Sebelumnya, BMKG melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 nan memuat permohonan support pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Surat itu juga ditembuskan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.

"BMKG memohon support pihak berkuasa untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya nan tanpa kewenangan menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/5).

CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari GRIB Jaya perihal kasus nan dilaporkan BMKG tersebut.

(mnf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya