Kpk Soal Edaran Ma Hidup Sederhana: Sesuai Semangat Antikorupsi

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas Ditjen Badilum Mahkamah Agung (MA) nan menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Peradilan Umum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan info itu sejalan dengan semangat anti korupsi nan selama ini digaungkan oleh lembaga antirasuah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Imbauan tersebut selaras dengan semangat antikorupsi nan terus disuarakan oleh KPK, diantaranya melalui Sembilan Nilai antikorupsi, ialah Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/5).

Budi menilai semangat itu sudah semestinya dijalankan oleh abdi negara peradilan nan mempunyai peran strategis dalam memberantas korupsi.

Terlebih, kata dia, abdi negara peradilan juga mengemban angan masyarakat nan menginginkan penegakkan norma nan berintegritas.

"Sehingga upaya-upaya pemberantasan korupsi juga dapat dilakukan secara efektif, memberikan pengaruh jera bagi pelaku, sekaligus rasa keadilan dan pembelajaran bagi masyarakat, sebagai pemantik upaya pencegahan korupsi ke depannya," ujarnya.

Sebelumnya, terdapat 11 poin patokan nan dimuat dalam SE tersebut.

Rinciannya, menghindari style hidup nan berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa pemisah (hedonisme); menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto alias video pada media sosial nan mempertontonkan style hidup berlebihan.

Kemudian melaksanakan aktivitas perpisahan, purnabakti dan aktivitas seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya; melaksanakan aktivitas nan sifatnya pribadi alias family dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan instansi dan tidak menggunakan akomodasi kantor.

Menggunakan akomodasi dinas hanya untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi; membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan; menolak pemberian bingkisan alias untung alias memberikan sesuatu nan diketahui alias patut diketahui berasosiasi langsung alias tidak langsung dengan kedudukan dan/atau pekerjaannya.

Selanjutnya tidak memberikan pelayanan dalam corak apa pun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cendera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/ pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum nan berjamu ke wilayah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.

Menghindari tempat tertentu nan dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan antara lain letak perjudian, diskotik, klub malam alias tempat lain nan serupa.

Poin berikutnya menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berasas norma hukum, kepercayaan dan budaya istiadat masyarakat setempat, serta memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.

(fra/mab/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya