Ini Cara Mudah Biar Tidak Dikejar Debt Collector Pinjol

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Beberapa kondisi bisa membikin pengguna pinjol atau pinjaman daring (pindar) kesulitan untuk bayar cicilan. Daripada kandas bayar, rupanya borrower fintech lending bisa mengusulkan restrukturisasi pinjaman.

Restrukturisasi merupakan proses mengubah ketentuan pembayaran utang antara peminjam dan pemberi pinjaman. Tujuannya adalah untuk membantu peminjam nan kesulitan bayar utangnya.

Restrukturisasi angsuran nan biasa dilakukan perbankan dapat dilakukan dengan beberapa cara. Misalnya, memperpanjang jangka waktu pembayaran, Menurunkan suku bunga, Mengurangi jumlah pokok pinjaman, Mengurangi tunggakan bunga, Menghapus denda.

Namun, skema pinjaman di peer to peer lending (P2P) berbeda dengan perbankan. Karena sumber biaya bukan dari platform, maka penyedia aplikasi pindar tidak bisa berinisiatif memberi restrukturisasi ke peminjam.

Untuk itu, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, pihaknya telah menggodok patokan mengenai restrukturisasi ini.

"Jadi kelak kita fasilitasi melalui Rabat Umum Pemberi Dana. Jadi mereka (para lender) kelak obrolan lah," ungkap Nasrullah dalam media briefing OJK, Selasa, (21/1/2025).

Meski demikian, skema ini baru tersedia bagi pinjaman nan berkarakter konsorsium, namalain bagi satu borrower nan mendapat biaya dari banyak lender. Mesti diingat, skema pinjaman P2P lending juga ada nan terdiri dari satu lender ke banyak borrower.

Nasrullah berharap, ketika kelak ada borrower nan mengalami pembiayaan macet, pinjaman fintech lendingnya bisa direstrukturisasi melalui Rapat Umum Pemberi Dana ini.

Dalam surat info (SE) OJK no. 1/SEOJK.06/2024, tertulis bahwa pelaku upaya Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) mesti melampirkan Laporan restrukturisasi pendanaan ketika adanya janji perjanjian restrukturisasi berupa kesepakatan antara Lender dan Borrower untuk transaksi restrukturisasi pendanaan.

"Di dalam laporan ini memuat info kode pendanaan utama (sebelum restrukturisasi) dan kode pendanaan baru nan tercatat di laporan ini, serta periode, tenor, outstanding dan jumlah angsuran restrukturisasi nan disepakati," ungkap SE OJK tersebut.

Lebih lanjut, Nasrullah mengatakan, lender fintech lending berhak, namun tak wajib, untuk melakukan pengalihan akibat pendanaannya kepada perusahaan asuransi. Hal ini telah diatur dalam SE OJK No. 19 SEOJK.06/2023.

"Penggunaan sistem asuransi alias penjaminan merupakan kesepakatan antara lender dan perusahaan asuransi alias perusahaan penjaminan," terangnya.

Sebagai informasi, OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring per November 2024 mencapai Rp75,60 triliun. Pencapaian ini tumbuh sebesar 27,32% secara tahunan (year on year).

Sementara itu, tingkat akibat angsuran macet secara agregat (TWP90) naik ke nomor 2,52% pada November 2025. Sebelumnya, TWP90 pada Oktober 2024 tercatat sebesar 2,37%.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Buka-bukaan OJK Jurus Majukan Bisnis Pindar Hingga Bulion

Next Article Akibat Pinjol, Banyak Perempuan Terdampak KDRT Hingga 'Femisida'

Selengkapnya