ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi alias Pemprov Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub tersebut ditetapkan pada 6 Januari 2025 dan diteken Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.
Yang menjadi perhatian, sejumlah pasal mengatur soal syarat pemberian izin untuk poligami. Tepatnya, mengatur ASN Jakarta jika hendak mempunyai istri lebih dari seorang namalain poligami.
Ada sederet syarat. Di antaranya, ASN diwajibkan mendapat izin dari pejabat berkuasa sebelum melangsungkan pernikahan.
Bila izin tidak diberikan, tapi ASN berkepentingan tetap melakukan poligami, maka bakal terkena hukuman berat. Hukuman nan dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan nan berlaku.
Teguh Setyabudi mengungkapkan argumen Pergub Poligami dikeluarkan, ialah demi melindungi family ASN. Terutama istri dan anak.
Perlindungan nan dimaksud dengan memperketat patokan mengenai perkawinan maupun perceraian di lingkungan ASN Pemprov Jakarta. Dengan demikian, Teguh menambahkan, perkawinan ataupun perceraian tidak dilakukan semena-mena, termasuk poligami.
Penjelasan serupa dikemukakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Pergub itu justru bermaksud memperketat proses poligami bagi ASN. Terkait itu, Tito mengatakan sudah bertanya langsung kepada Penjabat Gubernur Jakarta.
Kendati demikian, pemberlakuan Pergub Poligami itu menuai sejumlah tanggapan. Bahkan, kritik tajam disampaikan artis sekaligus personil Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka.
Rieke meminta Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung mencabut patokan itu. Ia pun mengingatkan pergub semestinya menajamkan kegunaan ASN Jakarta sebagai pelayan publik dan konsentrasi pada kesejahteraan warga.
Lantas, apa saja argumen pemberlakuan Pergub 2/2025? Selain itu, ada sederet syarat ASN di lingkungan Pemprov Jakarta bisa berpoligami. Apa saja? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini: