Idrus Marham: Menteri Bahlil Larang Pengecer Jual Gas Melon Untuk Menata Ulang Distribusinya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.

Photo :

  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Sejatinya, kata dia, gas melon itu diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, upaya mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021. Pada kenyataannya, lanjut dia, tetap banyak pihak nan tidak berkuasa justru memanfaatkan subsidi gas melon ini.

Maka dari itu, Idrus mengatakan ada beberapa aspek nan membikin pemerintah perlu menata ulang pengedaran LPG 3 kg tersebut. Pertama, penjualan gas melon tetap belum tepat sasaran. Padahal, kata dia, subsidi daya itu kudu diberikan kepada golongan masyarakat nan betul-betul membutuhkan.

Oleh lantaran itu, Idrus menyebut pemerintah mulai mewajibkan pembelian gas melon melalui pangkalan resmi Pertamina sejak 1 Februari 2025. Kata Idrus, jika pangkalan Pertamina sekarang ini tetap berjarak dengan masyarakat memang itu disadari oleh pemerintah.

"Tentu untuk selanjutnya, jumlah pangkalan resmi Pertamina bakal ditambah jumlahnya. Akan ada sub-sub pangkalan nan bakal memudahkan pembelian. Pedagang-pedagang satuan itu bisa menjadi sub pangkalan pertamina," jelas mantan Menteri Sosial ini.

Kedua, Idrus menilai adanya permainan nilai di tingkat pengecer. Harusnya, lanjut dia, nilai gas melon itu terjangkau tapi malah mengalami kenaikan di pasaran akibat spekulan nan mengambil untung di saat stoknya langka.

"Selama ini nilai jual gas melon jelas-jelas bersubsidi, tetapi ketika sampai ke pemanfaat, harganya banyak nan jadi melambung. Itu artinya ada rantai permainan nan berjalan dalam pengedaran gas LPG ini. Apalagi kenaikan nilai ini biasanya berbarengan dengan langkanya gas di pasaran," kata Idrus.

Ketiga, kata Idrus, maraknya praktik kecurangan dalam distribusi. Di mana, Idrus menyebut adanya laporan tabung gas melon nan berisi kurang dari 3 Kg serta kasus pengoplosan gas nan sudah terjadi beberapa kali diungkap abdi negara kepolisian.

"Coba bayangkan, sungguh ruginya masyarakat? Pemerintah mensubsidi untuk meringankan masyarakat, mafia mencuri untuk menyengsarakan rakyat. Apakah peristiwa-peristiwa seperti kudu dibiarkan alias ditata? Boleh dijawab secara rasional, boleh secara nurani," jelas dia.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, kata Idrus, maka Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengambil kebijakan melarang pengecer menjual LPG 3Kg sebagai langkah penataan terhadap penjualan dan pengedaran gas melon.

"Berangkat dari beragam pertimbangan demi kebaikan jangka panjang, kebaikan masyarakat, pemerintah melakukan penataan mengenai dengan penjualan dan pengedaran gas melon," ungkapnya.

Menurut dia, saat ini memang kebijakan tersebut dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, kata Idrus, bahwa keputusan ini tetap mendorong pengecer untuk beralih bentuk menjadi pemasok pengedaran resmi.

"Walau kebijakan ini telah dibatalkan Pak Prabowo, bakal tetapi memacu pengecer untuk menjadi pemasok pendistribusian. Dengan begitu, kebijakan nan dikeluarkan Menteri ESDM pro rakyat," pungkasnya.

Selengkapnya