ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan, instansinya perlu mengkaji kualitas representasi rakyat dalam lembaga legislatif. Menurut dia, perlu dipertanyakan apakah sistem diterapkan saat ini sudah mencerminkan representasi setara dan efektif alias belum.
“Termasuk gimana pengaruh perubahan teknologi terhadap pemilihan umum dan partisipasi masyarakat,” kata Ibas dalam keterangan pers diterima, Kamis (30/1/2025).
Ibas menjelaskan, perihal nan perlu dievaluasi berkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 tahun 2024. Sehingga kudu disepakati agar ada kajian nan lebih komprehensif nan dilaksanakan oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan.
“Hal ini berkait dengan substansi dan penerapan putusan MK serta kedudukan MPR RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” jelas Ibas.
Ibas menambahkan, perlunya pengkajian mengenai penegakan etika, keterbukaan, dan transparansi lembaga negara. Tujuannya, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga-lembaga negara dalam menjalankan tugas dan kegunaan mereka.
Menurut Ibas, nantinya Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI juga perlu membahas mengenai pentingnya sistem pengawasan internal nan lebih kuat di lembaga negara dalam menegakkan etika kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bagian ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
“Perlu juga kajian dan peran MPR RI dalam memastikan bahwa setiap kebijakan diambil oleh lembaga negara dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Sehingga akuntabilitas meningkat dalam perihal finansial negara dan tata kelola pemerintahan dalam melaksanakan kewenangan dan tugas konstitusional lembaga negara,” harapnya.
“Semoga Komisi Kajian ketatanegaraan MPR Masa Jabatan 2024-2029 dapat melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya dengan baik demi penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945, dan pelaksanaannya,” imbuh Ibas menutup.