Hari Buruh 1 Mei 2025 Libur Nasional? Simak Aturan Terbaru Kemnaker

Sedang Trending 20 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Hari Buruh Internasional alias May Day diperingati setiap 1 Mei. Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan 1 Mei 2025 sebagai libur nasional dalam rangka Hari Buruh. Hal ini berasas Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017/2024, 2/2024, dan 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

Selain itu, ada juga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama. Aturan ini memberikan kejelasan bagi pekerja dan pengusaha mengenai kewenangan dan tanggungjawab selama periode libur nasional dan libur bersama.

Berdasarkan patokan baru tersebut, pekerja alias pekerja tidak diwajibkan bekerja pada hari libur nasional, termasuk saat May Day. Namun, Kemnaker memberikan pengecualian bagi jenis pekerjaan tertentu nan sifatnya kudu terus berjalan.

"Pengusaha bisa mempekerjakan pekerja alias pekerja untuk bekerja pada hari libur nasional alias hari libur resmi untuk pekerjaan nan jenis dan sifatnya kudu dilaksanakan alias dijalankan secara terus menerus," kata Menaker Yassierli, seperti dikutip dari Antara pada Jumat, 13 Desember 2024 lalu.

Aturan ini merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang jenis dan sifat pekerjaan nan dijalankan terus menerus.

Selain itu, pengusaha juga dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional berasas kesepakatan berbareng antara pekerja dan pengusaha. Hal ini memberikan elastisitas bagi kedua belah pihak dalam mengatur operasional perusahaan selama periode libur.

Aturan Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional

Surat info Kemnaker juga mengatur tentang libur bersama. Pelaksanaan libur berbareng bakal mengurangi kewenangan libur tahunan karyawan. Sebagai contoh, jika seorang tenaga kerja mempunyai kewenangan libur 12 hari dalam setahun, maka pengambilan libur berbareng bakal mengurangi jumlah kewenangan libur tersebut.

"Pelaksanaan libur berbareng sebagaimana dimaksud mengurangi kewenangan libur tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan nan bertindak pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," bunyi Surat Edaran tersebut.

Lebih lanjut, penyelenggaraan libur berbareng untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku. Sementara itu, bagi lembaga/instansi swasta, penyelenggaraan libur berbareng diatur oleh ketua masing-masing.

Dengan total 27 hari libur (17 hari libur nasional dan 10 hari libur bersama) di tahun 2025, diharapkan masyarakat dapat merencanakan aktivitas pribadi dan ahli dengan lebih baik.

Penetapan libur nasional dan libur berbareng ini diharapkan memberikan akibat positif bagi sektor ekonomi dan pariwisata di Indonesia. Pemerintah berupaya untuk menyeimbangkan antara kewenangan pekerja untuk beristirahat dan kebutuhan operasional perusahaan.

Hari Buruh dan Pekerjaan nan Berjalan Terus Menerus

Kembali ke Hari Buruh 1 Mei 2025, patokan nan sama berlaku: pekerja tidak wajib bekerja, selain untuk jenis pekerjaan nan kudu terus berjalan. Pengusaha nan tetap memberdayakan pekerja pada hari libur nasional wajib bayar bayaran lembur. Ini merupakan corak kompensasi atas kerja di luar hari kerja biasa.

Sementara itu, libur berbareng berkarakter opsional dan berasas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, alias serikat pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha. Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, alias perjanjian kerja berbareng juga menjadi referensi dalam menentukan penyelenggaraan libur bersama. Pertimbangan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan juga menjadi aspek penting.

Penting untuk diingat bahwa pekerja nan mengambil libur berbareng bakal mengurangi kewenangan libur tahunannya. Sebaliknya, pekerja nan tetap bekerja pada hari libur bersama, kewenangan libur tahunannya tidak berkurang dan bakal menerima bayaran seperti hari kerja biasa. Dengan demikian, patokan ini memberikan elastisitas dan keadilan bagi semua pihak.

Libur nasional selalu menjadi momen nan dinantikan masyarakat Indonesia. Dengan adanya patokan nan jelas dari Kemnaker, diharapkan penyelenggaraan libur nasional dan libur berbareng dapat melangkah lancar dan memberikan faedah bagi semua pihak.

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2025

Bulan Mei 2025 siap memberikan kejutan bagi para pencinta liburan. Ada beberapa libur panjang akhir pekan alias long weekend yang bisa Anda manfaatkan untuk bersantai, menghabiskan waktu berbareng keluarga, alias apalagi berpetualang ke tempat-tempat baru pada bulan Mei 2025 ini.

Perpaduan hari libur nasional, ditambah libur bersama, dan akhir pekan menciptakan kesempatan emas untuk melepas penat dari rutinitas kerja.

Tercatat setidaknya ada tiga libur nasional dan dua libur berbareng nan tersaji sepanjang Mei 2025. Hal ini berasas Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017/2024, 2/2024, dan 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

Ketiga libur nasional dan cuti bersama itu diberikan pemerintah dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional namalain May Day, Hari Raya Waisak 2569 BE, dan Kenaikan Ysus Kristus. Libur panjang tersebut tersebar di awal, pertengahan, dan akhir bulan Mei. Jadi tunggu apa lagi, sudah siap merencanakan liburanmu sekarang?

Berikut daftar libur nasional di bulan Mei 2025:

  • Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
  • Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Selasa, 13 Mei 2025: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
  • Jumat, 30 Mei 2025: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
Selengkapnya