ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Minggu, 23 Februari 2025 - 19:54 WIB
Jakarta, detikai.com – Gugatan hasil Pilkada Calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 1, H Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat di Mahkamah Konstitusi memasuki tahap akhir.
Usai sidang pembuktian lanjutan pada Senin 17 Februari 2025 lampau tim kuasa norma Dedy-Dayat konsentrasi menunggu hasil musyawarah majelis pengadil konstitusi nan bakal di putuskan pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025.
"Kami tetap menunggu keputusan MK mengenai gugatan kami terhadap sejumlah pelanggaran pemilu di Kabupaten Bungo nan sudah nyata disaksikan langsung oleh masyarakat di Kabupaten Bungo," ujar kuasa norma Dedy-Dayat, Dhimas pradana, Minggu 23 Februari 2025.
Sidang gugatan pilkada Bungo
Dia menyatakan, dalam persidangan pembuktian pertama 14 Februari 2025, pengadil telah melakukan musyawarah untuk meyakinkan diri mengambil tindakan pada perkara nomor 173/PHPU.BUP/XXIII/2025 bahwa hasil musyawarah mengharuskan adanya pembuktian lanjutan dimana termohon di perintahkan menghadirkan kotak bunyi di 5 TPS ialah TPS 6 Cadika, TPS 1 Bedaro, Tps 2 Bedaro, TPS 1 Rantau Tipu, Tps 1 Rantau Ikil untuk menjaga kemurnian kotak suara.
"Ternyata di 5 TPS tersebut masing-masing mempunyai beberapa pelanggaran nan disajikan pemohon dalam dalil-dalil permohonan termasuk narapidana nan menggunakan kewenangan bunyi di TPS kediamannya," ujar Dhimas.
Dhimas juga menambahkan dalam sidang lanjutan pada tanggal 17 Februari 2025 terdapat kebenaran mengejutkan dimana termohon tidak dapat menjaga kemurnian kotak bunyi TPS 6 Cadika lantaran pada saat dihadirkan di mahkamah konstitusi kotak bunyi tersebut tidak bersegel, selanjutnya kesalahan tersebut diakui pemohon dengan membikin buletin acara.
"Bahwa setelah kami telisik lebih dalam kami mendapatkan kebenaran kejadian nan sebenarnya bahwa saat Kotak Suara TPS 6 Cadika hendak dibawa ke MK, diketahui kondisinya dalam keadaan tidak tersegel," ujarnya.
Kemudian, ujarnya, atas kondisi tersebut, pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025, PPK Rimbo Tengah diminta oleh KPU Bungo untuk menandatangani Berita Acara Nomor 1438/BA-Log/1508/2024 bertanggal Rabu, 30 November 2024 nan isinya menyatakan “kotak bunyi tersebut sudah tidak tersegel pada saat penyerahan dari PPK ke KPU sebelum pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten dengan argumen lantaran PPK lalai, dalam kondisi tertekan dan kelelahan.
Dhimas menyatakan ketika pemohon mengkonfirmasi langsung pada dua Anggota PPK Rimbo Tengah ialah Rizkia Dwi Oktadini dan M Rudy Harianto, rupanya atas nama Rizkia Dwi Oktadimi tidak menanda tangani Berita Acara Nomor 1438/BA-Log/1508/2024 tersebut,sedangkan M.Rudy Harianto membubuhkan tanda tangan bakal tetapi memberi pernyataan bahwa kotak bunyi tersebut dalam keadaan tersegel ketika disimpan di penyimpanan KPU sebagaimana terkonfirmasi dari Surat Pernyataan nan dibuat dan ditanda tangani keduanya.
Ada perbedaan tarikan tanda tangan dalam arsip Berita Acara PPK Rimbo Tengah dengan arsip Surat Pernyataan tertanggal 15 Februari 2025 dan dalam fotocopy KTP Elektronik, terdapat perbedaan nan jelas dan nyata.
Perbandingan terikan tanda tangan Rizkia nan terdapat dalam arsip Berita Acara PPK Rimbo Tengah dengan arsip Surat Pernyataan tertanggal 15 Februari 2025, terdapat perbedaan nan jelas dan nyata.
"Atas tindakan tersebut, kami meyakini bahwa guna kepentingan menutupi kecurangannya, Termohon telah berupaya merusak segel untuk merubah originalitas isi Kotak Suara TPS 6 Cadika tersebut, sehingga pada saat dibuka di persidangan Mahkamah sudah tidak lagi original," tambahnya.
Dan ketika di buka dan dicocokan dengan video pencoblosan eksamplar 50 lembar surat bunyi pada gambar paslon 02 rupanya ada 11 surat bunyi identik dicoblos di tempat nan sama dengan video viral.
"Selanjutnya 4 TPS lainnya dilakukan pengambilan Daftar Hadir oleh pengadil mahkamah konstitusi untuk ditelisik lebih dalam apakah betul terdapat kesamaan tanda tangan," ujar Dimas.
Kemudian ketika ditanyakan mengenai perihal itu, termohon menyatakab lantaran TPS 1 dan 2 Bedaro ada musibah banjir maka ada beberapa nan menitip untuk ditandatangani daftar hadirnya.
"Ada juga dikatakan terdapat 2-3 lansia nan buta maka dibantu oleh KPPS untuk menandatangani daftar hadir. Ini baru 5 exsampler nan dihadirkan di persidangan nyaris 400 bukti kami serahkan kepada majelis pengadil panel II untuk menguatkan permohonan kami dan kesemua dapat ditonton seluruh masayarakat Bungo bahwa memang betul terjadi mal manajemen nan dilakukan KPU beserta jajarannya," tutur kuasa norma Dedy-Dayat ini.
"Bahwa upaya membuktikan kejujuran penyelenggara pilkada Kabupaten Bungo dengan kemenangan paslon 02 nan diyakini mencederai pesta kerakyatan di Kabupaten Bungo, kami optimistis pengadil konstitusi dapat menilai adanya kecurangan dalam kemenangan paslon 02 dengan support KPU," katanya.
Halaman Selanjutnya
"Bahwa setelah kami telisik lebih dalam kami mendapatkan kebenaran kejadian nan sebenarnya bahwa saat Kotak Suara TPS 6 Cadika hendak dibawa ke MK, diketahui kondisinya dalam keadaan tidak tersegel," ujarnya.