Gen Z-milenial Simak! Ini Tips Biar Gaji Kamu Nggak Numpang Lewat

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan banyak generasi Z dan milenial nan hidup dari paycheck to paycheck namalain penghasilan hanya numpang lewat. OJK menyebut milenial hingga gen Z hidup tanpa persediaan duit dan menjadi sandwich generation nan tetap ngurus orang tua, adik, alias keponakan.

Di tengah krisis ekonomi, PHK, dan kesehatan mental nan makin rentan, OJK menyebut punya biaya darurat itu corak self-care nan paling nyata. Dana darurat ini berbeda dengan tabungan biasa.

Dana darurat merupakan duit nan disiapkan unik untuk menghadapi situasi nan tidak terduga dan tidak bisa ditunda. Tabungan biasa punya tujuan jelas, seperti liburan, gadget, alias DP rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya, motor tiba-tiba mogok, laptop rusak padahal lagi banyak kerjaan. Orang tua sakit dan butuh biaya alias terkena PHK," tulis OJK dilansir dari unggahan akun IG @sikapiuangmu, dikutip Minggu (27/7/2025).

Dana darurat mempunyai beberapa karakteristik. Pertama, likuid alias mudah dicairkan kapan saja. Kedua, kondusif alias tidak disimpan di instrumen finansial berisiko tinggi (bukan saham ataupun bukan kripto).

Ketiga, terpisah dari rekening utama agar tidak mudah terpakai. Keempat, tidak perlu diutak-atik, selain untuk kondisi betul-betul darurat.

Lantas berapa banyak biaya darurat nan ideal? OJK telah memberikan tips jumlah biaya darurat ideal berasas status finansial. Pertama, status finansial single dengan penghasilan tetap. Menurut OJK, jumlah biaya darurat idealnya tiga hingga enam bulan pengeluaran.

Bagi status finansialnya nan mempunyai tanggungan, seperti orang tua dan anak, maka jumlah biaya darurat idealnya enam hingga dua belas bulan pengeluaran. Apabila freelancer alias pekerja lepas, minimal jumlah biaya daruratnya enam bulan dari pengeluaran. Untuk mahasiswa/anak kos, jumlah biaya daruratnya satu hingga tiga bulan pengeluaran dasar.

"Sobat tinggal di Jakarta, pengeluaran bulanan Rp 4 juta (kos, makan, transport), maka biaya darurat minimal= 3 bulan x Rp 4 juta= Rp 12 juta," tulis OJK.

(kil/kil)

Selengkapnya