ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak kesepakatan tarif antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), termasuk transfer info pribadi. Sebanyak 75 ribu pekerja bakal turun ke jalan dengan membawa tuntutan tersebut.
75 ribu pekerja merencanakan tindakan turun ke jalan di 38 provinsi dengan membawa 6 tuntutan, dua di antaranya menolak transfer info pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat dan segera corak Satgas PHK mengantisipasi gelombang PHK akibat tarif Trump.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan tindakan tersebut bakal dilakukan serentak di 38 provinsi pada 15 hingga 25 Agustus 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan ada rencana tindakan nan melibatkan 75 ribu pekerja nan bakal diselenggarakan di antara tanggal 15 sampai 25 Agustus 2025. Aksi ini serempak diselenggarakan di 38 provinsi," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (27/7/2025).
Said menerangkan tindakan tersebut bakal dipusatkan di kantor-kantor gubernur, seperti di Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Jogja, Denpasar, Gorontalo, Banjarmasin, Medan, Bandar Lampung. Di Jakarta, tindakan demonstrasi itu bakal digelar di Istana Kepresidenan alias Gedung DPR RI.
Aksi ini bakal membawa enam tuntutan. Dua di antaranya adalah menolak transfer info pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat dan segera corak Satgas PHK mengantisipasi gelombang PHK akibat tarif Trump.
"Aksi pekerja serempak di seluruh 38 provinsi dilakukan secara tenteram dan sesuai konstitusi. Titik tekan tindakan ini diakibatkan oleh ancaman gelombang PHK akibat kebijakan tarif Donald Trump, sudah setahun keputusan MK Nomor 168/2024 keluar, tapi RUU Perburuhan nan baru belum juga dibuat oleh DPR dan Pemerintah," terang Said.
Atas perihal itu, Said menyebut kondisi pekerja terkini, seperti makin merajalelanya jutaan pekerja berstatus outsourcing tanpa perlindungan dan kepastian kerja, sistem pajak nan mencekik pekerja dan tidak berkeadilan di tengah daya beli masyarakat nan menurun. "Enam tuntutan di atas merupakan reaksi pekerja terhadap akibat kebijakan tarif Donald Trump dan menurunnya daya beli kaum pekerja dan masyarakat," imbuh dia.
Berikut enam tuntutan nan bakal dibawa oleh serikat buruh:
1. Hapus Outsourcing
2. Sahkan RUU Ketenagakerjaan nan baru sesuai keputusan MK Nomor 168/2024
3. Sahkan RUU Pemilu tentang Pemisahan Pemilu di tingkat nasional dengan Pemilu di tingkat wilayah sesuai putusan MK 135/2025
4. Berlakukan pajak nan berkeadilan bagi buruh, ialah PTKP dinaikkan Rp7,5 juta per bulan, tidak ada diskriminasi pajak terhadap PPh 21 bagi pekerja wanita nan berkeluarga, tolak pajak untuk duit pesangon dan/atau JHT dan/atau THR dan/atau biaya pensiun nan memberatkan buruh.
5. Tolak transfer info pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat
6. Segera corak Satgas PHK mengantisipasi gelombang PHK akibat tarif Trump.
(kil/kil)