ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Dalam persidangan kali ini, muncul dugaan adanya upaya pengondisian investigasi kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan oleh mantan Koordinator Camat se-Kota Semarang Eko Yuniarto, saat memberikan kesaksian dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita).
Eko mengaku pernah dipanggil Wali Kota Hevearita saat bakal dipanggil oleh interogator KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penunjukan langsung sejumlah proyek di Kota Semarang.
Menurutnya, Hevearita meminta dirinya untuk mengganti telepon seluler, namun tetap menggunakan nomor nan lama. Selain itu, kata Camat Gayamsari itu, dia juga diberi semangat dan disampaikan jika berangkaian dengan perkara tersebut telah dikondisikan.
Eko juga diminta untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK nan dilakukan di Gedung BPKP Jawa Tengah itu. "Disampaikan Bu Ita, 'tenang, sudah dikondisikan, enggak usah datang dulu'," katanya, dilansir dari Antara.
Namun, Eko tidak mengetahui maksud dari pengondisian nan sudah dilakukan itu.
Eko mengaku saat itu, dia menghadap Hevearita berbareng dengan Direktur Utama Rumah Sakit Wongsonegoro Semarang Susi Herawati serta Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto.