ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Pemerintah memperbarui patokan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan DHE ini bakal memaksa eksportir menyimpan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) selama 1 tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah bakal mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama dengan agar kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak bakal mempengaruhi keahlian ekspor nasional.
Menko Airlangga juga mengungkapkan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan DHE SDA terbaru, maka penambahan persediaan devisa bakal bertambah dan memperkuat perekonomian Indonesia. Dia juga berjanji, kebijakan ini bakal mempertimbangkan eksportir kecil.
"Kebijakan Pemerintah mengenai DHE sebagaimana nan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, tetap mempertimbangkan kondisi upaya kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor nan lebih kecil," tegas Airlangga, dikutip Rabu (22/1/2025).
Dalam peraturan terbaru, Pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan.
"Ekspor dengan nilai di bawah US$ 250.000 per transaksi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE," tambahnya.
Dia menuturkan ketentuan tersebut bermaksud untuk memberikan kelonggaran kepada eksportir mini nan mempunyai modal dan transaksi terbatas serta untuk melindungi upaya mini agar tetap kompetitif di pasar internasional.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Eksportir: DHE Wajib "Parkir" 1 Tahun Tak Bisa Disemua Sektor
Next Article Prabowo Mau Dolar Eksportir Ditahan Lebih Lama, Janjikan Insentif