ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak tahun 2018 Suparta yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 meninggal dunia.
Sebelum mengembuskan napas terakhir kemarin, Senin (28/4), kasus norma Suparta belum memperoleh kekuatan norma tetap alias inkrah. Dia sedang mengusulkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Lantas, gimana nasib kasus tersebut setelah nan berkepentingan meninggal dunia?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menuturkan kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia. Harli menyatakan hingga sekarang tetap menunggu tindak lanjut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terkait statusnya bakal disikapi oleh Penuntut Umum lantaran menurut norma tersangka alias terdakwa nan meninggal bumi maka kewenangan menuntut pidana gugur alias hilang," ujar Harli saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (29/4).
Apa nan disampaikan Harli merujuk pada Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dilansir dari laman norma online, R. Soesilo dalam bukunya berjudul KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan dalam Pasal 77 terletak suatu prinsip penuntutan balasan itu kudu ditujukan kepada diri pribadi orang.
Jika orang nan dituduh telah melakukan peristiwa pidana itu meninggal dunia, maka tuntutan atas peristiwa itu lenyap begitu saja. Dengan kata lain tidak dapat tuntutan itu lampau diarahkan kepada mahir warisnya.
Lalu, seperti apa nasib pembayaran tukar kerugian sejumlah Rp4,57 triliun nan dibebankan kepada Suparta?
Harli menjelaskan JPU bakal mengkaji untuk selanjutnya dilakukan gugatan secara perdata guna memulihkan aset hasil dari tindak pidana korupsi.
"Terkait dengan tanggungjawab duit pengganti, Penuntut Umum juga bakal mengkaji dan mengambil langkah-langkah di mana berasas Pasal 34 UU No 31/1999, JPU menyerahkan salinan berkas buletin aktivitas sidang ke JPN [Jaksa Pengacara Negara] untuk dilakukan gugatan," terang Harli.
Pasal 34 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyebut dalam perihal terdakwa meninggal bumi pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian finansial negara, maka Penuntut Umum segera menyerahkan salinan berkas buletin aktivitas sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara alias diserahkan kepada lembaga nan dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap mahir warisnya.
Yang dimaksud dengan "secara nyata telah ada kerugian finansial negara" adalah kerugian nan sudah dapat dihitung jumlahnya berasas hasil temuan lembaga nan berkuasa alias akuntan publik nan ditunjuk.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengonfirmasi Suparta meninggal bumi pada Senin (28/4) petang. Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018 itu mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Jawa Barat.
Suparta merupakan satu dari banyak pihak nan diproses norma Kejaksaan Agung atas kasus Timah nan merugikan negara mencapai Rp300,003 triliun. Dia menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Suparta menjadi 19 tahun penjara dari semula 8 tahun di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022.
Suparta juga dihukum bayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta duit pengganti sejumlah Rp4,57 triliun subsider 10 tahun penjara.
Perkara Suparta bernomor: 4/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI. Diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan pengadil personil Budi Susilo, Teguh Harianto, Fauzan dan Anthon R. Saragih. Panitera Pengganti Isarael Situmeang.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan nan diberikan oleh majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Saat itu, Suparta dihukum dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sejumlah Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara.
Vonis di tingkat banding tersebut belum inkrah lantaran Suparta mengusulkan kasasi ke MA.
(fra/ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]