ARTICLE AD BOX
Medan, detikai.com – Majelis pengadil Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) 2024, nan dilayangkan oleh tim kuasa norma calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Putusan dismissal, atas Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, dalam sidang berjalan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.
Menyikapi putusan itu, Calon Gubernur Sumut nomor 2, Edy Rahmayadi menyampaikan menghormati atas putusan dismissal tersebut, disampaikan oleh majelis MK tersebut.
“Saya sangat menghormati putusan MK sebagai pilar norma konstitusi di negara kita," ungkap Edy Rahmayadi, Kamis, 6 Februari 2025.
Sidang Mahkamah Konstitusi
Pasca putusan dismissal tersebut, mantan Pangkostrad itu, mengatakan tidak ada lagi norma nan bakal ditempuh lagi. Termasuk, mengusulkan gugatan kembali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Tidak ada (langkah norma ke PTUN), kita hormati putusan MK, sudah final dan mengikat,” tutur Edy Rahmayadi.
Disisi lain, Edy Rahmayadi mengucapkan selamat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya.
Edy Rahmayadi juga menghormati dan menghargai rapat pleno terbuka penetapan Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030, dilakukan oleh KPU Sumut, di Hotel Grand Mercure, Rabu kemarin, 5 Februari 2025.
“Semoga menjadi pemimpin, nan amanah dan bijaksana,” tutur mantan Ketua umum PSSI itu.
Diberitakan sebelumnya, Majelis pengadil MK RI membacakan putusan dismissal, PHP-Kada 2024, nan dilayangkan oleh tim kuasa norma calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Dalam putusan itu, Ketua MK RI, Suhartoyo menyatakan permohonan tidak dapat diterima, dalam gugatan nan disampaikan Tim Edy-Hasan terhadap hasil Pilkada Sumut 2025.
Putusan dismissal, atas Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025."Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo, di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.
Suhartoyo mengungkapkan bahwa dalil-dalil permohonan tak berdasar menurut norma sehingga tak dapat diterima.
Dalam permohonannya, Edy-Hasan mendalilkan adanya dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri alias Mendagri untuk mendukung pemenangan pasangan calon nomor urut 1 M. Bobby Afif Nasution dan Surya.
Dugaan keterlibatan itu dengan langkah mengganti Penjabat Gubernur Sumut dari Hasanuddin menjadi Agus Fatoni. MK menilai Edy-Hasan tidak melampirkan bukti-bukti nan cukup untuk membuktikan kebenaran dalil tersebut.
Selain itu, pengadil konstitusi menilai rotasi nan dilakukan Mendagri terhadap penjabat gubernur telah sesuai dengan kewenangan nan dimilikinya.
"Setelah mahkamah mencermati dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak mengenai serta bukti nan diajukan, rupanya pemohon tidak menyampaikan bukti nan cukup sehingga dapat membuktikan adanya perlakuan unik nan diberikan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara terhadap Bobby Nasution," kata Hakim Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hakim.
MK juga menyampaikan dalil lainnya nan dinilai tak berdasar menurut norma ialah dugaan keterlibatan Agus Fatoni dalam upaya pemenangan Bobby Nasution.
MK juga menyampaikan dalil lainnya nan dinilai tak berdasar menurut norma ialah dugaan keterlibatan Agus Fatoni dalam upaya pemenangan Bobby Nasution.
Pasangan Edy-Hasan dianggap pengadil konstitusi tak menyampaikan bukti nan cukup untuk membuktikan perlakuan unik Pj Gubernur Sumut itu terhadap Bobby Nasution.
Edy-Hasan dinyatakan tidak memenuhi syarat permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan bunyi nan diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Maka itu, Edy-Hasan tak mempunyai kedudukan norma untuk mengusulkan gugatan hasil Pilgub Sumut 2024.
"Oleh lantaran itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat argumen untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 nan berangkaian dengan kedudukan norma pemohon sebagai syarat formil dalam mengusulkan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di mahkamah," kata Hakim Guntur.
"Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," ucap pengadil Guntur.
Halaman Selanjutnya
Diberitakan sebelumnya, Majelis pengadil MK RI membacakan putusan dismissal, PHP-Kada 2024, nan dilayangkan oleh tim kuasa norma calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.