ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Senin, 3 Februari 2025 - 22:28 WIB
Jakarta, detikai.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara dilaporkan ke Dewan Keamanan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI lantaran diduga melanggar patokan di Pemilu 2024. KPU Barito Utara diduga disinyalir 'main mata' dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Dugaan pelanggaran patokan lantaran rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggelar pemilihan bunyi ulang (PSU) tak dilaksanakan.
"Dalam tanda kutip, kami minta KPU Kabupaten Barito Utara tidak main mata, rekomendasi untuk PSU sudah dilayangkan Bawaslu tetapi tidak dilakukan,” kata praktisi hukum, Resmen Kadapi kepada wartawan Senin 3 Februari 2025.
Resmen menyampaikan rekomendasi tersebut diterbitkan usai dilaporkannya dugaan pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada Pilbup 2024.
Bawaslu pun sudah mengeluarkan surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara nomor 226/PP.01.02/K.KH/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024 perihal pemilihan bunyi ulang (PSU).
Ilustrasi pemilu.
Photo :
- detikai.com.co.id/Anhar Rizki Affandi
Pelanggaran nan dimaksud ialah penambahan bunyi tanpa identitas alias pemilih nan tak membawa kartu tanda masyarakat (KTP) saat melakukan pencoblosan, pada 14 Februari 2024.
"Jelas ada pelanggaran berupa calon pemilih nan datang ke TPS 04 di desa Melawaken Kecamatan Teweh Baru tidak membawa KTP elektronik alias riwayat hidup lainnya,” jelas Resmen.
Kemudian, Bawaslu Barito Utara disebut menilai kejadian dugaan pelanggaran itu patut diperhitungkan adanya potensi penggunaan blangko Model C-Pemberitahuan-KWK oleh orang lain nan tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, alias daftar pemilih tambahan.
“Padahal dalam pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 ayat (1) butir a-c dan ayat (2) jelas dikatakan wajib membawa KTP elektronik alias riwayat hidup kependudukan dalam melakukan pemilihan suara,” sebut dia.
Resmen mengkritisi sikap KPU Barito Utara nan singkat dalam menelaah norma nan dilayangkan Bawaslu. Sebab, langkah KPU Barito Putra dianggap tak jeli dalam menentukan langkah.
“Tanggal 3 Desember 2025 surat rekomendasi untuk melakukan PSU oleh Bawaslu keluar, tiba-tiba tanggal 4 Desember 2025 pukul 00.15 WIB KPU merilis hasil kalkulasi Pilbup,” kata Resmen.
Sebelumnya, DKPP menggelar sidang pemeriksaan soal adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, nan diduga dilakukan ketua dan personil KPU Kabupaten Barito Utara. Sidang digelar pada Kamis 30 Januari 2025.
Laporan dugaan pelanggaran etik itu teregister dengan perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025. Dalam perihal ini, Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari, berbareng anggota, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman dan Roya Izmi Fitrianti menjadi pihak nan teradu.
Kemudian, pihak nan mengadukan ialah pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, melalui kuasa hukumnya Andi Muhammad Asrun.
Selanjutnya, Asrun dalam persidangan di DKPP hari ini turut mempersoalkan keputusan KPU nan tidak melakukan pemungutan bunyi ulang (PSU).
Padahal, Bawaslu sudah merekomendasikan untuk melakukan PSU di TPS 04 Malem Waken dan TPS 01 Kampung Melayu.
"Rekomendasi Bawaslu Kabupaten tidak dilaksanakan oleh KPU. Padahal tidak ada kewenangan untuk menolak, lantaran wajib hukumnya. Malah KPU ini, dia berdalih, dia membikin kajian norma dalam rangka mengalahkan rekomendasi Bawaslu itu kesalahannya," ujar Asrun saat ditemui di instansi DKPP pada Kamis 30 Januari 2025.
Halaman Selanjutnya
"Jelas ada pelanggaran berupa calon pemilih nan datang ke TPS 04 di desa Melawaken Kecamatan Teweh Baru tidak membawa KTP elektronik alias riwayat hidup lainnya,” jelas Resmen.