Dua Perwira Polres Asahan Diduga Lecehkan Tahanan Narkoba

Sedang Trending 11 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Medan, detikai.com --

Dua perwira Polres Asahan dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) lantaran diduga melecehkan tahanan kasus narkoba berinisial L (21).

Dua polisi tersebut ialah AKP SS selaku Kasat Tahti Polres Asahan dan IPDA S selaku Kanit Satres Narkoba Polres Asahan.

"Kami membikin laporan pengaduan atas terjadinya dugaan perbuatan cabul dan alias pelecehan nan dialami oleh pengguna kami nan terjadi pada saat pengguna kami tetap ditahan pada RTP Polres Asahan," kata Alamsyah selaku kuasa norma dari L, Kamis (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alamsyah menyebut kejadian bermulai saat L ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan pada 18 Februari 2025 dalam kasus narkotika sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/98/11/2025/Narkoba.

"Satres Narkoba Asahan melakukan penahanan terhadap pengguna kami di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Asahan. Namun pengguna kami nan berstatus sebagai tersangka mendapatkan perlakuan nan tidak beradab nan diduga dilakukan oleh AKP SS dan IPDA S," ujarnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani saat dikonfirmasi mengaku bakal melakukan pengecekan kasus itu.

Menjelaskan laporan kliennya, Alamsyah mengatakan AKP SS disebut memberikan izin kepada L untuk menggunakan ponsel selama ditahan. Namun, AKP SS secara langsung mendatangi L agar bisa dibawa ke ruangannya untuk melayani hasratnya. Namun, kata Alamsyah, L menolaknya.

"AKP SS mengizinkan pengguna kami untuk memegang handphone dengan argumen untuk membantunya agar bisa berkomunikasi. Ternyata ada maksud lain, AKP SS membujuk L ke ruangannya, dan pengguna kami menolak," ucapnya.

Tak sampai di situ, AKP SS juga disebut melakukan chat whatsApp dengan bahasa-bahasa nan tidak sopan dan tidak layak dilakukan seorang perwira Polri. Dia kembali merayu L untuk melakukan hubungan tak senonoh.

"Setelah pengguna kami menolak, AKP SS malah mengirim pesan WhatsApp nan tidak sopan. Kami mempunyai bukti percakapan nan dikirimkan AKP SS kepada pengguna kami," ungkapnya.

Sementara itu, IPDA S juga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap L. IPDA S menjanjikan bakal membantu perkara L. Lalu selanjutnya berulang kali sering membawa L ke ruangannya. Di sana L malah mendapatkan perlakuan tak pantas.

"IPDA S berulang kali sering mengebon pengguna kami dari ruangan RTP Polres Asahan untuk dibawa ke ruangannya. Dan setibanya di ruangannya IPDA S dua kali mencium pengguna kami pada hari dan jam nan berbeda," urainya.

Akibat perbuatan AKP SS dan IPDA S, korban L merasa ketakutan dan tertekan. Hingga akhirnya setelah dipindahkan penahanannya ke Lapas Labuhan Ruku Kabupaten Batubara barulah L menceritakan kejadian itu.

"Klien kami sangat merasa ketakutan dan tertekan namun tidak berani menceritakannya kepada kami selaku kuasa hukumnya. Setelah penahanannya dipindahkan barulah pengguna kami menceritakan semua perbuatan AKP SS dan IPDA S," terangnya.

Alamsyah menegaskan perbuatan kedua personil Polres Asahan itu tidak beradab nan dapat merusak gambaran lembaga Polri. Oleh lantaran itu, dia meminta agar Kapolda Sumut memeriksa AKP SS dan IPDA S.

"Perbuatan kedua polisi ini nan melakukan pelecehan terhadap tahanan seorang wanita telah merusak gambaran lembaga Polri. Maka kami memohon kepada Bapak Kabid Propam Polda Sumut agar dapat melakukan pemeriksaan kepada AKP SS dan IPDA S," tegasnya.

(fnr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya