Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan tiga orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersangka ini berasas perangkat bukti oleh tim penyidik.

"Tim interogator Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi telah menetapkan tersangka, dalam perihal ini ada tiga orang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah kepada awak media, Kamis, 15 Mei 2025 malam.

Adapun ketiga tersangka, ialah eks Kadispora Kota Bekasi nan sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, AZ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) alias Kepala Bidang di Dispora tahun 2023, MAR, serta kepala utama dari pihak ketiga, M.

"Terhadap ketiga tersangka ini dibawa ke Lapas Kelas Bulak Kapal untuk penahanan tingkat investigasi selama 20 hari," ungkap Ryan.

Ia melanjutkan, saat ini tim interogator Kejari Kota Bekasi tetap terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus nan merugikan negara sebesar Rp 4,7 miliar tersebut.

"Kita tetap mendalami lebih lanjut, minta bersabar lantaran proses tetap berjalan. Setiap tahapan penanganan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, kami sampaikan secara transparan," tandas Ryan.

Selengkapnya