ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Jumat, 31 Januari 2025 - 10:59 WIB
Jakarta, detikai.com - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Politik alias revisi UU Pemilu ataupun UU Pilkada tetap menunggu putusan Rapat Pimpinan parlemen.
Rifqi menegaskan, Komisi II DPR sejauh ini belum membahas RUU Omnibus Law Politik kendati DPR telah aktif sejak 21 Januari 2025.
"Belum ada pembahasan lantaran belum diputuskan di Rapim DPR apakah bakal diserahkan ke Komisi II? Apakah dibentuk pansus alias diserahkan kepada Baleg,” kata Rifqi dikutip Jumat, 31 Januari 2025.
Ilustrasi surat bunyi pemilu
Photo :
- detikai.com.co.id/Andrew Tito
Rifqi juga mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan periode pemisah pencalonan presiden dan wakil presiden belum dibahas oleh Komisi II DPR lantaran menunggu putusan rapim tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan DPR bakal langsung membahas beragam hal, termasuk wacana RUU Omnibus Law Politik pada Rapim DPR RI.
"Jadi, kami berambisi masalah-masalah, semua masalah nan ada, bisa segera kami selesaikan, termasuk tadi nan ditanyakan Omnibus Pemilu," kata Adies pekan lalu.
Adies menambahkan obrolan resmi untuk membahas RUU Omnibus Law Politik itu bakal dilakukan dalam forum di Komisi II DPR RI. Selain itu, kata dia, pembentukan peraturan tersebut kudu mempunyai naskah akademik dan nantinya disinkronisasikan oleh Baleg DPR RI.
KPU Barito Utara Dilaporkan ke DKPP RI usai Diduga Langgar Aturan Pemilu 2024
DKPP menggelar sidang pemeriksaan soal adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, nan diduga dilakukan ketua dan personil KPU Barito Utara.
detikai.com.co.id
30 Januari 2025