Dpr: Pemisahan Pemilu Sulit Diterapkan, Muncul Opsi Amendemen Uud

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu lokal dan nasional tak otomatis bisa diterapkan alias diatur dalam undang-undang.

Khozin menilai putusan MK dilematis dari sisi implementasi. Di satu sisi, kata dia, putusan MK berkarakter final and banding nan berfaedah kudu diimplementasikan. Namun, penerapan putusan itu juga bisa bertentangan dengan UUD '45.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itulah kemudian nan dijadikan bahan catatan, bahan kajian di kita, di DPR RI, bahwa putusan MK ini tidak secara otomatis bisa direct, bisa kita terapkan, lantaran ini berimplikasi secara konstitusional," kata Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7).

Politikus PKB itu merujuk pada bunyi Pasal 22E ayat 1 dan 2 nan mengamanatkan bahwa pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD digelar sekali dalam lima tahun.

Artinya, penerapan putusan MK berpotensi melanggar UUD lantaran membikin penyelenggaraan pemilu DPRD tak lagi digelar lima tahun lantaran ada perintah jarak 2-2,5 tahun sesuai putusan tersebut.

Oleh lantaran itu, menurut Khozin, ada dua opsi untuk mengimplementasikan putusan MK. Pertama, melakukan amendemen terbatas terhadap UUD, terutama terhadap Pasal 22E. Kedua, DPR memasukkan putusan MK dalam revisi UU Pemilu, namun disertai tafsir.

"DPR melaksanakan putusan MK tapi dengan kepercayaan dan perspektif pandang DPR. Ini kan panjang lagi nanti. Berpotensi lagi juga ada judicial review lagi nanti, akhirnya tidak berkesudahan," katanya.

Di sisi lain, kata Khozin, selama ini tak ada yurisprudensi penjabat sementara untuk DPRD setelah lenyap masa kedudukan pada 2029 lantaran pemilu lokal dipisah dengan nasional. Berbeda dengan penjabat kepala wilayah nan pernah dilakukan pada pemilu 2024.

"Secara yuridis kita tidak ada preseden penjabat untuk DPRD, lantaran jika di Pasal 22E ayat 1, ayat 2, dan Pasal 18 ayat 3, itu sudah bahasanya kan jelas kan di sana dipilih 5 tahun sekali dan melalui pemilu," kata dia.

Khozin menilai putusan MK ini menjadi masukan bagi DPR. Dia mengatakan, DPR telah berjumpa pemerintah membahas putusan tersebut pada Senin (30/6) lalu.

Rencananya, MPR juga bakal menggelar pertemuan internal membahas putusan tersebut. Namun, dia tak memastikan apakah pertemuan bakal sekaligus membahas kesempatan amendemen terbatas UUD.

"Kalau tidak salah minggu depan bakal ada obrolan juga kelak dari ketua MPR dengan partai-partai. Info informalnya seperti itu, untuk menyikapi ini," kata Khozin.

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya