ARTICLE AD BOX
detikai.com
Sabtu, 05 Jul 2025 06:21 WIB

Jakarta, detikai.com --
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akomodasi olahraga padel memang masuk dalam objek pajak peralatan dan jasa tertentu jasa kesenian dan hiburan.
Ia menjelaskan pengenaan pajak terhadap akomodasi olahraga padel sama saja dengan pengenaan pajak untuk akomodasi olahraga lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya secara jujur mengatakan bahwa itu memang diatur di pajak hiburan, orang main tennis, main squash, main apa saja termasuk billiar, termasuk apapun, itu memang kena. Nah, padel ini termasuk olahraga nan seperti itu, jadi pajak hiburannya ada," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (4/7).
Pramono mengatakan pengenaan pajak terhadap akomodasi olahraga seperti itu juga diterapkan di wilayah lain, bukan hanya Jakarta. Menurutnya, ketentuan pajak itu juga telah diatur dalam undang-undang.
"Bahwa padel ini bagian dari olahraga hiburan, bulu tangkis saja juga kena, billiard juga kena, tennis juga kena, renang juga kena, masa ini nggak kena? apalagi nan main padel kan rata-rata orang nan mampu, minta maaf, rata-rata kan mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa mampu," ujarnya.
Pemprov DKI sebelumnya memasukkan padel dalam kategori olahraga permainan nan menjadi objek pajak peralatan dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Adapun akomodasi padel nan dituliskan dalam keputusan Bapenda nan diteken pada 20 Mei 2025 tersebut adalah lapangannya.
Kebijakan itu sebelumnya merujuk pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
"Betul, olahraga padel dikenai PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen," kata Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal.
Ia membantah pungutan pajak 10 persen lantaran olahraga itu sedang viral saat ini. Ketentuan tersebut terbit lantaran menyesuaikan dengan perkembangan olahraga alias intermezo nan ada di masyarakat nan merupakan objek pajak daerah.
Selain lapangan padel, ada 20 jenis akomodasi olahraga lain nan turut dikenai pajak serupa. Adapun 20 jenis akomodasi itu antara lain lapangan futsal, tenis, bulutangkis, hingga tempat kebugaran, seperti yoga dan pilates.
(fra/yoa/fra)
[Gambas:Video CNN]