Keluarga Gembong Narkoba Divonis Seumur Hidup-20 Tahun Penjara

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis balasan nan bervariasi kepada personil keluarga gembong narkoba Beny Setiawan, pemilik pabrik pil Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol (PCC) di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Dalam sidang nan dipimpin Hakim Ketua Bony Daniel, Jumat (4/7) malam, Reni Maria Anggraeni, istri ketiga Beny Setiawan, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider dua tahun kurungan. Ia dinyatakan terlibat aktif dalam transaksi finansial upaya terlarangan sang suami.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 17 tahun," ucap Bony Daniel saat membacakan putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putra Beny Setiawan, Andrei Fathur Rohman dijatuhi balasan nan sama dengan ibunya. Sedangkan menantu Beny Setiawan, Muhamad Lutfi, menerima balasan lebih berat, ialah 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Vonis seumur hidup dijatuhkan kepada dua tenaga kerja dekat Beny Setiawan, ialah Jafar, peracik obat keras, dan Abdul Wahid, manajer logistik. Sementara tiga tenaga kerja lainnya, ialah Hapas, Acu, dan Burhanudin dihukum masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang nan menginginkan balasan meninggal untuk sebagian besar terdakwa.

Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat mengatakan pihaknya bakal melakukan banding atas putusan tersebut. "Karena tuntutan nan kami bacakan tidak sesuai dengan putusan nan telah diputuskan majelis hakim, tentu kami bakal melakukan upaya norma banding," katanya.

Dalam dakwaan sebelumnya, Beny Setiawan disebut memproduksi pil PCC setelah menerima pesanan dari rekannya, Fery, nan sekarang berstatus buron.

Pil PCC diproduksi massal dan dikirim dalam ratusan koli ke beragam daerah, dengan menghasilkan untung hingga Rp5,1 miliar.

Andrei diketahui sebagai pengantar barang, sedangkan Reni mengelola pembelian bahan baku serta urusan keuangan. Produksi dilakukan di rumah mewah milik Beny Setiawan dan disamarkan menggunakan jasa ekspedisi.

Pabrik terlarangan tersebut akhirnya dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 September 2024 setelah serangkaian pengintaian. Proses norma terhadap dua terdakwa utama, Beny Setiawan dan Faisal, tetap melangkah dan bakal dilanjutkan dalam sidang pembelaan pekan depan.

(fra/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya