ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Selasa, 18 Maret 2025 - 16:41 WIB
Jakarta, detikai.com – Komisi I DPR RI berbareng pemerintah menggelar rapat kerja (raker) pembicaraan tingkat I revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI alias RUU TNI. Hasilnya, DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU TNI bakal disahkan menjadi Undang-Undang di tingkat II alias paripurna.
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Maret 2025.
Delapan fraksi partai politik dalam rapat tersebut seluruhnya setuju saat memberikan pandangan atas RUU TNI.
"Saya minta persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI terdekat untuk disetujui sebagai undang-undang, apakah disetujui?" tanya Utut.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Utut kemudian mengetok palu sidang.
Adapun, rapat dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara hingga Kementerian Keuangan.
Sebagai informasi, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya dan pemerintah hanya membahas 3 pasal dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Ia sekaligus menepis banyaknya pasal dalam RUU TNI nan beredar di media sosial.
"Jadi dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal, Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi nggak ada pasal-pasal lain nan kemudian di draf nan beredar di media sosial, saya lihat banyak sekali, jikalau ada pasal pasal nan sama nan kita sampaikan itu isinya sangat jauh berbeda," ujar Dasco dalam konvensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 17 Maret 2025.
Dasco menjelaskan tiga pasal nan dibahas dalam rapat RUU TNI itu mengenai kedudukan TNI. Namun, nan pasal nan sifatnya internal tidak mengalami perubahan.
"Tiga pasal itu terdiri dari pasal tiga ialah mengenai kedudukan TNI. Jadi, ini sifatnya internal ialah ayat satu misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berdomisili di bawah Presiden itu tidak ada perubahan," ujar dia.
Dasco juga membantah rapat RUU TNI itu dibahas secara diam-diam. Ia memastikan, meski rapat itu digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, tetapi berjalan secara terbuka.
"Boleh dilihat diagenda rapatnya. Rapat diadakan terbuka," jelas Dasco.
Selain itu, Dasto juga turut menyanggah rapat RUU TNI dikebut. Ia menjelaskan RUU TNI sudah melangkah sejak bulan lalu.
"Saya sampaikan bahwa tidak ada kebut mengebut dalam revisi UU TNI. Seperti kita tahu bahwa revisi UU TNI ini sudah berjalan dari berapa lama ya, berapa bulan lampau dan itu kemudian dibahas di Komisi I, termasuk kemudian mengundang partisipasi publik," katanya.
Halaman Selanjutnya
"Jadi dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal, Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi nggak ada pasal-pasal lain nan kemudian di draf nan beredar di media sosial, saya lihat banyak sekali, jikalau ada pasal pasal nan sama nan kita sampaikan itu isinya sangat jauh berbeda," ujar Dasco dalam konvensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 17 Maret 2025.