ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya meminta pemerintah untuk membikin payung norma mengenai aktivitas sumur minyak terlarangan nan dilakukan oleh masyarakat. Hal ini guna meningkatkan produksi siap jual alias lifting minyak Indonesia.
Bambang mengatakan aktivitas sumur minyak terlarangan nan dilakukan masyarakat mempunyai potensi mencapai 10.000 hingga 20.000 barrel oil per day (BOPD).
"Sehingga hasil dari lifting masyarakat itu bisa kita ambil dan akui sebagai bagian dari pada hasil lifting nasional, dan itu potensinya antara 10.000 hingga 20.000 barel per hari, nah inikan sangat lumayan dalam rangka meningkatkan lifting nasional," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan, aktivitas sumur minyak terlarangan di masyarakat sudah terlalu banyak di sejumlah daerah. Misalnya saja, di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tercatat lebih dari 10 ribu sumur terlarangan di wilayah tersebut pada 2024.
"Ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan," katanya.
Dengan kondisi tersebut, Bambang mendorong pemerintah menyiapkan payung norma nan mengatur aktivitas sumur terlarangan oleh masyarakat. Pasalnya, tak sedikit orang nan terlibat dalam aktivitas tersebut.
"Kita tidak bisa tutup mata terhadap realitas di lapangan. Karena ini menjadi salah satu mata pencaharian mereka, maka lebih baik diberikan ruang norma agar aktivitas terlarangan drilling ini produksinya bisa diserap secara resmi ke dalam lifting nasional. Sehingga, dengan adanya izin nan tepat, aktivitas pengeboran rakyat bisa dimanfaatkan untuk memperkuat sektor daya nasional, sekaligus mengurangi akibat negatif nan selama ini terjadi," katanya.
Terlebih kata Bambang, sejak 2017 lifting migas Indonesia terus mengalami penurunan. Harapannya dengan adanya pengaturan mengenai aktivitas sumur minyak terlarangan oleh masyarakat dapat membantu mencapai sasaran lifting migas 2025.
"Sejak 2017 lifting migas terus mengalami penurunan. Dengan kondisi saat ini, sasaran 2025 merupakan tantangan nan bisa diatasi salah satunya dengan penemuan regulasi," katanya.
(rrd/rrd)