ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Sejumlah anggota DPR menyerukan norma kebiri kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja selaku eks Kapolres Ngada dan enam tersangka kasus grup FB 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.
Anggota Komisi III DPR, Abdullah menilai kasus grup 'Fantasi Sedarah' bukan hanya mengenai pelanggaran norma pidana. Lebih jauh, dia menilai perbuatan para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan terutama pada anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minta abdi negara penegak norma tidak ragu untuk menjatuhkan balasan kebiri kimia terhadap para pelaku jika terbukti bersalah," kata Abdullah dalam keterangannya, Kamis (22/5).
Dia menilai balasan kebiri sebagai langkah serius untuk memberikan pengaruh jera dan perlindungan maksimal terhadap anak-anak sebagai golongan paling rentan terhadap kejahatan seksual.
Tindakan para pelaku, kata Abdullah, menjijikkan. Mereka bukan hanya pelaku kejahatan seksual terhadap anak, tapi juga menyebarkannya melalui media sosial.
Dia mengatakan konten itu secara tidak langsung membujuk orang lain melakukan perilaku seks menyimpang dan membahayakan.
"Kita kudu berdiri tegak di pihak korban. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku nan menggunakan teknologi untuk melakukan kejahatan biadab," katanya.
Sementara, personil Komisi XIII DPR, Umbu Kabunang mendorong balasan kebiri kepada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja selaku eks Kapolres Ngada.
Pernyataan itu disampaikan Umbu dalam rapat audiensi membahas kasus tersebut di Komisi III DPR, Kamis (22/5). Rapat dihadiri para penegak norma mengenai seperti dari Polda NTT, Kejaksaan, hingga Mabes Polri.
Umbu menilai tindakan Fajar nan melakukan kejahatan seksual terhadap anak bakal merusak masa depan para korbannya. Dia menilai kasus tersebut sebagai kejahatan luar biasa.
"Bagaimana [anak] lima tahun sampai usia dewasa nanti, siapa nan bakal menanggung masa depannya. Ini suatu kejahatan nan luar biasa, nan kudu dihukum meninggal orang ini dan dikebiri," kata dia.
Kasus Fajar, lanjut dia, juga bakal mengikis kepercayaan masyarakat terhadap abdi negara penegak hukum. Sebab, pelaku utama dalam kasus tersebut merupakan Kapolres nan tengah menjabat.
Umbu menyebut kasus Fajar menandakan lembaga kepolisian kandas dalam seleksi sistem kepangkatan.
"Berarti proses seleksi proses sistem kepangkatan dan kedudukan Polri ini saya nyatakan gagal. Bisa lolos Kapolres melakukan pedofilia, pemerkosaan pada anak nan kudu dilindungi. Ini luar biasa. Merinding kita punya anak," katanya.
Hukuman kebiri kimia diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 ayat (7) menyebut pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenai pidana tambahan berupa tindakan kebiri kimia, pemasangan perangkat penemuan elektronik, dan/atau pengumuman identitas pelaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Deteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku.
PP tersebut mengatur prosedur teknis penyelenggaraan kebiri kimia nan dilakukan setelah hasil penilaian tim medis dan psikologis.
(thr/kid)