Komdigi Bentuk Tim Evaluasi Internal Buntut Penetapan 5 Tersangka Korupsi Pdns

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, pihaknya berkomitmen mendukung abdi negara penegak norma dalam mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim pertimbangan internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh mengenai tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh interogator Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengenai kasus korupsi PDNS, satu di antaranta merupakan mantan pejabat eselon I di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) -- nan sekarang berganti nama menjadi Komdigi.

"Terkait dua pegawai Komdigi nan telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses norma nan sedang berjalan,” lanjut Meutya.

Dia menegaskan bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus tersebut. Justru Komdigi mau memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.

“Peristiwa ini menjadi pengingat krusial bahwa kelembagaan digital kudu dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Menkomdigi.

Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PDNS di Komdigi

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Adapun kelima tersangka proyek PDNS masing-masing adalah SAP (Semuel Abrizani Pangerapan) selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen AIP Kominfo) periode 2016-2024, BDA (Bambang Dwi Anggono) selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Ditjen AIP Kominfo periode 2019-2023.

Kemudian ada NZ (Nova Zanda) selaku penjabat membikin komitmen (PPK) dalam pengadaan peralatan alias jasa dan pengelolaan PDNS pada Kementerian Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2024, lampau AA (Alfi Asman) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023, dan PPA (Pini Panggar Agusti) selaku Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021.

Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Miliar Rupiah

Ia menjelaskan bahwa berasas dari perangkat bukti dan keterangan saksi nan telah diperiksa, kelima tersangka terbukti bekerja-sama jahat dalam pengadaan proyek PDNS.

"Mereka bekerja-sama jahat untuk pengkondisian proyek PDNS," ujarnya.

Safri mengatakan bahwa dari tindakan mufakat jahat tersebut kerugian negara tetap dihitung, namun nan pasti mencapai ratusan miliar.

"Berdasarkan kalkulasi sementara, kerugian ratusan miliar nomor pasti belum bisa disampaikan lantaran tetap dalam perhitungan," katanya. 

Kelima tersangka, kata dia dikenakan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan Dipicu Serangan Ransomware PDN pada 2024

Kasus ini bermulai dari pengadaan PDNS senilai sekitar Rp958 miliar pada 2020. Diduga terjadi pengondisian pemenangan perjanjian kepada PT Aplikanusa Lintasarta (PT AL) dengan nilai perjanjian awal Rp60,3 miliar, nan kemudian meningkat menjadi Rp102,6 miliar pada 2021.

Penyidik menduga adanya kolusi antara pejabat Komdigi dan swasta dalam proses pengadaan tersebut.

Penyidikan kasus ini dipicu oleh serangan "ransomware" terhadap Pusat Data Nasional pada pertengahan 2024, nan menyebabkan lumpuhnya lebih dari 280 jasa publik. 

Ransomware adalah jenis perangkat lunak jahat (malware) nan digunakan oleh peretas untuk mengenkripsi info alias perangkat komputer korban dan kemudian meminta duit tebusan sebagai hadiah untuk mengembalikan akses ke info alias perangkat tersebut.

Diduga, serangan tersebut berangkaian dengan kelemahan dalam pengelolaan proyek PDNS nan tidak sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

Selengkapnya