ARTICLE AD BOX
detikai.com
Jumat, 23 Mei 2025 02:41 WIB

Jakarta, detikai.com --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang pelindungan negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan kegunaan Kejaksaan RI.
"Kami berterima kasih dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan support negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi lembaga Kejaksaan nan terus bergerak ke arah nan lebih baik," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Harli, perpres tersebut menegaskan pentingnya negara datang dalam memberikan perlindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas serta fungsinya.
Harli menyebut kerja sama antara Kejagung dengan TNI dan Polri sebenarnya sudah terjalin baik. Namun, dengan Perpres 66/2005 itu diharapkan tidak ada lagi perbedaan pandangan mengenai TNI ditugaskan melindungi seluruh Kejaksaan.
"Dengan peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan perlindungan alias tidak kepada Jaksa," ucap dia.
Perpres No. 66 Tahun 2025 nan diteken Presiden Prabowo memungkinkan jaksa mendapatkan pelindungan dari abdi negara Kepolisian RI dan TNI.
"Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berkuasa mendapatkan Pelindungan Negara dari ancaman nan membahayakan diri, jiwa, dan/atau kekayaan benda," bunyi Pasal 2 Perpres 66/2025.
Pasal 3 Perpres tersebut menyatakan pelindungan negara itu dilakukan atas permintaan kejaksaan. Kemudian, Pasal 4 menyatakan bahwa pelindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI.
"Pelindungan negara nan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau personil keluarga," bunyi Pasal 5 ayat 1.
Kemudian, Pasal 5 ayat 2 menjelaskan personil family nan dimaksud adalah orang nan mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas alias ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang nan mempunyai hubungan perkawinan, alias orang nan jadi tanggungan dari Jaksa.
Sementara, Bab III Perpres tersebut mengatur soal perlindungan negara terhadap Jaksa oleh TNI.
Pasal 9 menjelaskan terdapat tiga corak perlindungan terhadap jaksa dari TNI. Meliputi perlindungan kepada lembaga kejaksaan, support dan support personel TNI dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi.
"Dan/atau corak pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nan berkarakter strategis," bunyi Pasal 9 ayat 1 huruf c.
(dis/wis)
[Gambas:Video CNN]