Ditolak Mk, Tim Edy Rahmayadi-hasan Segera Layangkan Gugatan Ke Ptun

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:04 WIB

Medan, detikai.com – Tim cagub-cawagub Sumatera Utara, Edy Rahmayadi-Hasan Basri, menerima putusan Mahkamah Konstitusi alias MK, nan menolak gugatan mereka mengenai Pilkada Sumatera Utara nan memenangkan Bobby Nasution-Surya. Tapi tim bakal melanjutkan gugatannya ke PTUN.

Juru Bicara Edy-Hasan, Sutrisno Pangaribuan mengatakan pihaknya menghormati putusan dari MK hasil gugatan tersebut. 

"Dari tim Edy-Hasan kami menghargai keputusan MK," ucap Sutrisno Pangaribuan kepada wartawan, Rabu 5 Februari 2025.

Sutrisno menyoroti keputusan gugatan nan terlalu tergesa-gesa, tanpa memandang keseluruhan dari materi gugatan hasil Pilgub Sumatera Utara tahun 2024, tersebut.

"Kami lihat dari tim pemenangan bahwa majelis pengadil nan sangat tergesa-gesa menentukan keputusan, lantaran pemerintah pusat tetap belum memberikan agenda nan jelas untuk pelantikan kepala daerah," jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Lanjut Sutrisno mengatakan, ada upaya norma bakal dilakukan pasca gugatan Edy-Hasan ditolak di MK. Dengan kembali mengusulkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai keabsahan pencalonan Bobby Nasution di Pilgub Sumut. 

"Selanjutnya bakal gugatan ke PTUN. Saat Pilgub Sumut, semestinya dia tidak cuti, melainkan kudu mengundurkan diri (Wali Kota Medan) dan itu kelak rencana kami bakal kami gugat di PTUN," ucap Sutrisno.

Diberitakan sebelumnya, Majelis pengadil MK RI membacakan putusan dismissal, PHP-Kada 2024, nan dilayangkan oleh tim kuasa norma calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. 

Dalam putusan itu, Ketua MK RI Suhartoyo menyatakan permohonan tidak dapat diterima, dalam gugatan nan disampaikan Tim Edy-Hasan terhadap hasil Pilkada Sumut 2025.

Putusan dismissal atas Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025."Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo, di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.

Suhartoyo mengungkapkan bahwa dalil-dalil permohonan tak berdasar menurut norma sehingga tak dapat diterima.

Dalam permohonannya, Edy-Hasan mendalilkan adanya dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri alias Mendagri untuk mendukung pemenangan pasangan calon nomor urut 1 M. Bobby Afif Nasution dan Surya. 

Dugaan keterlibatan itu dengan langkah mengganti Penjabat Gubernur Sumut dari Hasanuddin menjadi Agus Fatoni. MK menilai Edy-Hasan tidak melampirkan bukti-bukti nan cukup untuk membuktikan kebenaran dalil tersebut. 

Selain itu, pengadil konstitusi menilai rotasi nan dilakukan Mendagri terhadap penjabat gubernur telah sesuai dengan kewenangan nan dimilikinya.

"Setelah mahkamah mencermati dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak mengenai serta bukti nan diajukan, rupanya pemohon tidak menyampaikan bukti nan cukup sehingga dapat membuktikan adanya perlakuan unik nan diberikan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara terhadap Bobby Nasution," kata Hakim Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hakim.

MK juga menyampaikan dalil lainnya nan dinilai tak berdasar menurut norma ialah dugaan keterlibatan Agus Fatoni dalam upaya pemenangan Bobby Nasution.

MK juga menyampaikan dalil lainnya nan dinilai tak berdasar menurut norma ialah dugaan keterlibatan Agus Fatoni dalam upaya pemenangan Bobby Nasution.

Pasangan Edy-Hasan dianggap pengadil konstitusi tak menyampaikan bukti nan cukup untuk membuktikan perlakuan unik Pj Gubernur Sumut itu terhadap Bobby Nasution. 

"Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," ucap pengadil Guntur.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan bunyi Pilgub Sumut 2024, di 33 Kabupaten/Kota, nan digelar di Hotel Emerlad Garden, Kota Medan, 8-9 Desember 2024.

Dari D hasil, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara.

Sedangkan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara. 

Halaman Selanjutnya

Putusan dismissal atas Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025."Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo, di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya