ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Dalam pembahasan ini, ada sejumlah tambahan pasal nan salah satunya mengatur jika perguruan tinggi nantinya bisa mengelola tambang.
Rapat digelar di tengah masa reses DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025) nan dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.
Dalam rapat, Bob mempersilakan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI untuk menyampaikan soal adanya perubahan pasal dalam RUU Minerba.
Ada 11 poin nan meyangkut kebutuhan norma nan dipaparkan. Salah satunya soal prioritas pemberian wilayah izin upaya pertambangan (WIUP) diberikan kepada organisasi kemasyarakatan hingga perguruan tinggi.
"Berikutnya, penambahan pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan langkah prioritas. Jadi di luar diberikan kepada ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi," disebutkan dalam paparan TA Baleg.
Terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan soal tambahan beberapa pasal dalam Rancangan UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Terutama soal patokan nan mengusulkan Perguruan Tinggi bisa mengelola tambang.
Doli menyampaikan, jika adanya revisi ini dilakukan semata-mata menguatkan keberpihakan negara kepada masyarakat.
"Ini sebetulnya nan kita revisi itu untuk memperkuat affirmative action keberpihakan negara dan pemerintah kepada masyarakat terhadap sumber daya mineral nan dikehendaki oleh negara," kata Doli.
Menurutnya, Baleg DPR RI mau merumuskan lebih konkret Pasal 33 dan UUD 1945.
"Kalau dulu kan bentuknya diserahkan ke ormas-ormas dan itu diatur payung hukumnya kan peraturan presiden dan peraturan pemerintah. Nah sekarang itu kita mau angkat," kata Doli.
"Jadi diatur lebih lanjut gimana peran masyarakat, keterlibatan masyarakat untuk mendapatkan affirmative action dalam pengelolaan sumber daya alam itu melalui ormas, melalui perguruan tinggi, melalui badan-badan upaya UKM dan segala macam. Itu nan sebetulnya titik tekan dari revisi undang-undang ini," sambungnya.
Menurut Doli, tidak ada perdebatan secara serius soal revisi tersebut. Sebab, info mengenai pembahasan di Baleg ini sudah masuk dua pekan sebelumnya.
"Jadi sebenarnya tidak ada perdebatan nan terlalu serius, hanya kita sepakat tadi kita cari-cara nan memang memenuhi tadi materiil dan prosedural dalam penyelenggaraan pembahasan undang-undang ini," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya sudah menerima beragam macam masukan dan pandangan mengenai revisi UU Minerba. Panitia Kerja RUU Minerba juga sudah sepakat dibentuk, dan dalam RUU Minerba bakal segera diusulkan dibawa ke Rapat Paripurna agar jadi RUU inisiatif DPR RI.
"Bahwa walaupun ini dalam pembahasan kewenangan inisiatif baleg dalam rangka untuk memenuhi meaningful participation itu. Mungkin satu dua hari besok ini diajukan diparipurna menjadi kewenangan inisiatif, kita dengarkan masukan dari masyarakat," pungkasnya.
Ramai-ramai organisasi masyarakat (ormas) keagamaan menjadi bahan perbincangan lantaran mendapat privilege dari Presiden Jokowi (Jokowi) untuk mengelola tambang. Keputusan mengenai ormas keagamaan kelola tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerinta...