Dewan Pers Sebut Tayangan Di Kasus Ooj Bukan Produk Jurnalistik

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Dewan Pers mengungkap hasil pemeriksaan mengenai kasus dugaan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan investigasi nan menyeret seorang kepala TV swasta, Tian Bahtiar, dalam kasus korupsi timah dan impor gula.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari stasiun tv dimaksud maupun dari interogator Kejaksaan Agung nan menangani kasus tersebut, sementara dua kali permintaan penjelasan kepada Tian tak direspons.

Setelah menganalisis keterangan dan dokumen, Dewan Pers kemudian menilai bahwa sejumlah tayangan mengenai kasus tersebut di stasiun televisi merupakan corak kerja sama resmi senilai Rp484 juta, dan bukan produk jurnalistik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tayangan nan berkenaan dengan perkara ini merupakan hasil kerja sama antara marketing JakTV dan kliennya senilai Rp484 juta, bukan sebagai karya jurnalistik," ujar Ninik dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5).

Dewan Pers juga menyimpulkan bahwa tindakan Tian Bahtiar nan bekerja sama dengan kliennya juga bukan merupakan aktivitas jurnalistik.

Menurut Ninik, tindakan Tian di luar kerja sama medianya, merupakan tanggung jawab pribadi, dan bukan kewenangan Dewan Pers. Ninik juga menyatakan media tempat kerja Tian mengakui kerja sama mereka dengan pihak justitia senilai Rp484 juta.

Hasil kerja sama tersebut berupa produksi konten seminar untuk ditayangkan sebanyak empat kali. Namun, kerja sama tersebut tak tertuang dalam perjanjian tertulis.

"Uang senilai Rp484 juta diterima ... secara tunai dan transfer dari Tian Bahtiar dan kliennya," kata Ninik.

Disebut bayar sejumlah buzzer

Sementara, lanjut Ninik, Kejagung dalam keterangannya kepada Dewan Pers pada 30 April menyatakan, penetapan Tian sebagai tersangka berasas dugaan permufakatan jahat dengan perangkat bukti, antara lain publikasi nan bukan karya jurnalistik murni dan keterangan saksi-saksi.

"Tian Bahtiar bayar sejumlah buzzer sebagai bagian dari pemufakatan jahat itu," kata Ninik keterangan pihak Kejagung.

Selain itu, Kejagung, lanjut Ninik, menyebut Tian telah membikin buletin berasas pesanan dari pengacara (JS) nan menjadi tersangka lain dalam perkara tersebut.

Meski begitu, Kejagung tak menunjukkan alias menyerahkan produk tayangan media Tian kepada Dewan Pers lantaran bakal digunakan untuk materi di pengadilan.

"Dokumen Laporan Tim 1, 2, dan 4 dari Penyidik Kejaksaan Agung, berisi postingan-postingan dari golongan Musafa dan Mufasa Cyber Army, nan berisi unggahan konten negatif di sosial media," kata Ninik.

Tian sebelumnya disebut Kejagung diduga bermufakat membikin konten alias buletin untuk menyudutkan lembaga nan sedang menangani kasus korupsi timah importasi gula dan dijerat pasal perintangan penyidikan.

"Terdapat permufakatan jahat nan dilakukan tersangka MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku kepala pemberitaan salah satu tv swasta untuk mencegah, merintangi alias menggagalkan secara langsung alias tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam aktivitas importasi gula atas nama Tom Lembong, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," ujar Direktur Penyidikan Abdul Qohar.

(thr/vws)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya