Demi Kepentingan Kesehatan, Pengacara Agustiani Tio Minta Kpk Revisi Pencekalan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Senin, 3 Februari 2025 - 19:43 WIB

Jakarta, detikai.com – Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio dengan didampingi pengacaranya, Army Mulyanto dan Erna Ratnaningsih mendatangi instansi Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 3 Februari 2025.

Agustiani datang untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM oleh KPK setelah terbit surat pencekalan terhadap wanita kelahiran Jakarta itu.

Diketahui, KPK menerbitkan surat bernomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 tertanggal 17 Januari 2025 nan isinya mencekal Agustiani ke luar negeri.

Army menyebut pencekalan oleh KPK itu mengakibatkan Agustiani kesulitan menjalani pengobatan rutin terhadap sakit kanker di Guangzhou Fuda Cancar Hospital, China.

"Faktanya hari ini beliau sedang menderita penyakit kanker dan memang kudu melakukan tindakan rawat lanjutan di Februari ini," kata Army, Senin.

Dia menilai tindakan KPK nan mencekal Agustiani, malah melanggar prinsip HAM soal kewenangan sejahtera lahir dan jiwa serta mempertahankan hidup.

"Ada satu perihal nan memang kami lihat ini adalah corak kesewenangan terhadap kewenangan asasi dari Ibu Tio lantaran kami hari ini melayangkan pengaduan ke Komnas HAM RI," katanya.

Sementara itu, Erna pun meminta kepada Komnas HAM memberikan perlindungan kepada Agustiani dalam memperoleh jasa kesehatan nan layak demi terpenuhinya kewenangan hidup.

"Jadi ke sini ini memberikan perlindungan kepada Ibu Tio, khususnya mengenai dengan kewenangan atas kesehatan beliau (Agustiani Tio, red). Termasuk, juga saya pikir jika ini tidak diberikan, dia bakal terlanggar juga kewenangan untuk hidup, lantaran gimana kita ketahui penyakit kangker ini sangat rawan jika tidak ditangani dengan segera," ujarnya.

Selain itu, Erna juga meminta Komnas HAM merekomendasikan ketua KPK mencabut surat pencekalan bernomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 alias merekomendasikan perubahan ketentuan agar Agustiani Tio bisa menjalani perawatan kesehatan.

"Memohon agar sesuai dengan kewenangan dari Komnas HAM untuk memberikan rekomendasi kepada KPK dan juga kepada Kementerian Imigrasi untuk mencabut alias setidak-tidaknya untuk merevisi, sehingga kelak kami inginkan Ibu Tio ini dia bakal mematuhi proses norma nan ada, juga alim terhadap norma nan ada, tetapi intinya beliau kudu ke Guangzhou untuk berobat, untuk menyelesaikan operasinya, apa pun kelak setelah proses itu beliau bakal kembali ke Indonesia dan bakal mengikuti proses norma nan ada, intinya seperti itu," ujar Erna.

Adapun, permohonan pencabutan pencekalan telah diketahui oleh interogator KPK, Prayitno dan Rossa Purbo Bakti pada 8 Januari 2025.

Sebelum ke Komnas HAM, pengacara Agustiani Tio lebih dulu mendatangi instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin.

Pihak pengacara membawa surat permohonan pencabutan pencekalan dan arsip kesehatan agar Agustiani Tio diperbolehkan keluar negeri.

Adapun, arsip kesehatan nan dibawa berupa hasil pemeriksaan dan bukti sebagai pasien rumah sakit di Guangzhou, China.

Pihak pengacara juga membawa arsip agenda pemeriksaan kesehatan Agustiani Tio nan rencananya dilakukan pada 17 Februari 2025.

Agustiani memang sempat menjadi tersangka dan telah divonis bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU saat itu.

Halaman Selanjutnya

"Ada satu perihal nan memang kami lihat ini adalah corak kesewenangan terhadap kewenangan asasi dari Ibu Tio lantaran kami hari ini melayangkan pengaduan ke Komnas HAM RI," katanya.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya