Debt Collector Banyak Masalah, Ada 13.007 Aduan Ke Ojk

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa finansial (OJK) telah menerima 36.873 aduan sejak 1 Januari 2024 hingga 22 Januari 2025. Adapun pengaduan paling banyak mengenai perilaku petugas penagihan aau debt collector.

Lebih rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengatakan, kejuaraan tentang perilaku debt collector tercatat sebesar 13.007 dari periode 1 Januari 2024 hingga 22 Januari 2025.

Adapun rumor kedua nan paling banyak diadukan ke OJK adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dengan rincian sebesar 4.734. Selanjutnya, rumor penipuan seperti pembobolan, rekening, skimming, phising hingga social engineering tercatat mendapat kejuaraan sebesar 3.077.

"Social engineering ini mencakup penipuan nan memanfaatkan psikologis korban. Misalnya, seperti ada nan menelpon mengaku anaknya bermasalah dan kudu transfer uang, alias juga sampai love scam," ungkap Friderica dalam Rapat Kerja (Raker) di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu, (19/2/2025).

Di sisi lain, kejuaraan tentang kesulitan klaim asuransi dan persoalan agunan/jaminan juga menjadi rumor nan banyak dilayani OJK dengan jumlah kejuaraan masing-masing sebesar 1.333 dan 1.071.

Sementara berasas sektor, perbankan menjadi sektor dengan kejuaraan terbanyak dengan total sebesar 14.007 aduan. Setelah itu dilanjutkan dengan sektor pembiaayan lembaga ventura, dan lembaga finansial lainnya (PVML), dan sektor perasuransian penjaminan dan biaya pensiun (PPDP) dengan masing-masing total kejuaraan sebesar 21.071 dan 1.542.

Lalu sektor penemuan aset finansial digital (IAKD) 68 kejuaraan dan pasar modal 185 aduan. 

Tercatat sebanyak 13.164 masalah di sektor perbankan telah selesai. OJK telah menyelesaikan 19.639 masalah di PVML, 1.475 di PPDP, 59 di IAKD, dan 164 di pasar modal.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos Asuransi Syariah Minta OJK Atur Klaim-Skema CoB Dengan BPJS

Next Article Debt Collector Boleh Tagih Utang ke Rumah, Ini Syaratnya

Selengkapnya