Adian Pdip Dorong Regulasi Baru, Potongan Aplikator Transportasi Online 10 Persen

Sedang Trending 14 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu mendorong pembatasan potongan tarif oleh aplikator transportasi online menjadi maksimal 10 persen saja.

Anggota Komisi V DPR RI menegaskan, perihal ini bukan hanya untuk sekedar urusan ekonomi tapi juga bagian dari tanggung jawab jangka panjang demi memastikan masa depan family para pengemudi.

Adapun hal itu merespons keluhan pengemudi ojek online (ojol) nan meminta potongan aplikator diturunkan menjadi 10 persen. Para pengemudi, kata dia, mengaku terbebani akibat potongan-potongan dari aplikator hari ini.

"Perjuangan kita untuk mendorong komisi aplikator menjadi 10 persen itu sesungguhnya bukan perjuangan untuk bingkisan alias untuk kita hari ini saja. Ini perjuangan untuk masa depan anak-anak para driver (pengemudi)," kata Adian Napitupulu seperti dilansir dari Antara, Sabtu (3/5/2025).

Menurut dia, para pengemudi berambisi Pemerintah dan DPR mengupayakan tuntutan mereka agar dijadikan sebagai sebuah izin sehingga pihak aplikator wajib mematuhinya.

Adian mengaku prihatin adanya pihak-pihak nan mulai meninggalkan semangat perjuangan mengenai aspirasi para pengemudi ojol.

"Kalau ada nan mengingkari perjuangan ini, nan dikhianati bukan saya, bukan kalian. nan dikhianati adalah anak-anaknya sendiri," ungkapnya.

Adian pun menegaskan, membela kesejahteraan pengemudi ojol berangkaian langsung dengan kesejahteraan jutaan family Indonesia.

"Kalau palu di Komisi V ini diketok untuk 10 persen, paling tidak ada 20 juta jiwa nan bisa hidup lebih sejahtera. Jadi, masalahnya dimana?," tuturnya.

Sudah Dikeluhkan Sejak Lama

Potongan tarif biaya aplikasi ojek online (ojol) dinilai merugikan para mitra pengemudi. Lantaran, potongan itu sudah dikeluhkan sejak lama.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyebut besaran potongan tarif biaya aplikasi ojol ada pada pemisah maksimal 20 persen. Jika pada kenyataannya lebih dari nomor tersebut, bisa memberatkan mitra pengemudi. Tindakan tegas juga perlu dilakukan terhadap aplikator.

"Jika nan terjadi adalah potongan tarif perjalanan lebih dari 20 persen, maka saya rasa bakal merugikan driver ojek online. Jika sudah terjadi kesepakatan, platform melanggar, ya kudu diberikan tindakan bagi platform," kata Huda kepada detikai.com, Rabu (19/2/2025).

Dia membagi ada 3 jenis tarif nan dibayarkan oleh konsumen ketika menggunakan jasa ojek online. Pertama, adalah tarif perjalanan. Kedua adalah platform fee nan besarannya tidak menentu. Ketiga adalah safe trip fee atau semacam asuransi perjalanan sebesar Rp 1.000 per perjalanan.

"Sedangkan dari aturan, 20 persen diambil dari tarif perjalanan bukan dari semua nan dibebankan ke konsumen. Maka ini nan sering misslead dimana secara kalkulasi beban kosumen, biaya aplikasi nan dibayarkan lebih dari 20 persen," tuturnya.

Harus Diperjelas

"Terlebih ketika konsumen membayarkan secara duit tunai nan bakal terlihat membebani driver dengan potongan nan kudu dibayarkan jadi besar," dia menambahkan.

Ketika potongan biaya aplikasi itu dibebankan ke konsumen, maka risikonya nilai bakal terlihat lebih mahal. Hal ini bisa membikin konsumen menjadi lebih selektif dalam menggunakan jasa ojol.

"Ketika terlihat mahal, saya rasa justru bakal mengurangi permintaan dari konsumen. Makanya operator juga kudu hati-hati dalam menerapkan platform fee. Konsumen kita tetap price oriented consumer. Persaingan dengan nilai tetap cukup berat," urainya.

Huda mengatakan, aplikator dinilai kudu lebih transparan mengenai potongan tarif biaya aplikasi tadi. Misalnya, baik mitra pengemudi maupun konsumen ditunjukkan rincian biaya nan dibayarkan.

"Kemudian, driver dan konsumen juga kudu diperlihatkan receipt di awal secara perincian dengan komponen masing-masing. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan info nilai secara lengkap," katanya.

Dia juga meminta pemerintah mempertegas patokan potongan biaya aplikasi tadi. Terutama terhadap sumber potongannya, apakah dari tarif perjalanan alias biaya total nan dibayar konsumen.

"Bagi pemerintah, tentu patokan potongan driver kudu diperjelas apakah dari tarif perjalanan saja alias dari biaya nan dibayarkan oleh konsumen lantaran dua perihal tersebut berbeda," tegas dia.

Selengkapnya