ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com — Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT BTPN Syariah Tbk. (BTPS) tahun 2025 menyetujui seluruh mata acara, salah satunya pembagian dividen tunai sebesar Rp34,5 per saham alias setara Rp265,78 miliar. Jumlah itu setara 25% dari untung bersih keahlian 2024.
RUPST juga menyetujui untung ditahan sebesar Rp775,49 miliar untuk menunjang upaya Bank ke depan.
BTPS menyatakan keputusan ini sebagai komitmen dan apresiasi terhadap stakeholders, khususnya investor, nan sudah mempercayakan bank tersebut.
"Sebagai bentuk komitmen Bank, BTPN Syariah membagikan dividen sebesar Rp34,5 per saham. Kami mau memberi apresiasi kepercayaan semua pihak nan telah mendukung konsentrasi Bank dalam melayani masyarakat inklusi, sehingga keahlian 2024 tercapai sesuai harapan," ungkap Arief Ismail, Direktur Kepatuhan merangkap Corporate Secretary BTPN Syariah dalam RUPST, Kamis (17/4/2025).
Selain itu, untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, di mana Bank wajib mempunyai personil Dewan Pengawas Syariah (DPS) minimal tiga orang dan maksimal 50% dari jumlah direksi. RUPST juga menyetujui penambahan personil DPS menjadi tiga orang dengan mengangkat Cecep Maskanul Hakim nan juga merupakan Ketua DPS PT BTPN Syariah Ventura, selaku anak perusahaan Bank.
Berikut susunan DPS terbaru:
• Ketua DPS: Ikhwan Abidin
• Anggota DPS: Muhamad Faiz dan Cecep Maskanul Hakim
Dari sisi kinerja, BTPN Syariah membukukan untung bersih sebesar Rp1,06 triliun dan menyalurkan pembiayaan untuk masyarakat inklusi sebesar Rp10,2 triliun sepanjang 2024. Bank juga mencatat Return on Asset (RoA) 6,3% dan rasio kecukupan modal (CAR) 53,2%.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini: