ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - atau biaya pensiun lembaga finansial (DPLK). Menurutnya, upaya MI nan bergulat di bagian investasi mempunyai keterkaitan erat dengan lembaga biaya pensiun.
"Keterlibatan MI dalam mendirikan DPLK mengingat ada hubungan erat antara investasi dari premi peserta dengan investasi di lembaga nan mahir di bagian itu. Jadi ini practices di global. Ada di POJK --. Dimana dplk bisa dibentuk oleh MI," ungkap Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK dalam konvensi pers aktivitas PTIJK, Selasa (11/2/2025).
Dalam POJK 35 tahun 2024 pasal 7 ayat 3 dijelaskan mengenai syarat MI nan bisa mendirikan DPLK. Salah satunya adalah kudu mempunyai kelolaan biaya rata-rata minimal Rp 25 triliun dalam 3 tahun terakhir. Menurut OJK dari MI nan ada sekarang, Ada 14 MI nan sudah mempunyai AUM di atas Rp 25 triliun.
"MI juga perlu ada MKBD sesuai ketentuan. Masuknya MI sebagai pendiri DPLK, bakal memberikan akibat positif bagi dapen untuk menggarap peserta perseorangan dan informal worker nan saat ini tetap sedikit ikut dalam program dapen," jelas Ogi.
Lewat MI diharapkan dapat meningkatkan densitas biaya pensiun di Indonesia, dimana per des 2024 densitas dari dapen tetap berada di nomor 6,81 persen dari pendapatan per kapita (GDP) dilihat dari sisi aset. "Mudah-mudahan ke depan bakal mendorong aset Dapen," tutupnya.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bocoran Investasi Pilihan MI Hadapi Ricuh Perang Dagan Trump
Next Article OJK Resmi Bubarkan Dapen Universitas Islam Bandung (UNISBA)