ARTICLE AD BOX
Lalu diketahui, para calon jemaah haji terlarangan tersebut menggunakan beragam visa untuk bisa masuk ke Arab Saudi. Seperti visa kunjungan, visa kerja, hingga visa amil. Padahal, saat ini perihal tersebut dilarang lantaran hanya nan mempunyai visa haji nan diperbolehkan masuk.
Apalagi, lanjut Ronald, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi nan berisi imbauan agar tidak ada nan masuk ke negara tersebut dengan arsip selain visa haji mulai 23 April 2025.
"Sudah ada info tidak bakal ada masyarakat Indonesia nan masuk ke Jeddah melalui Bandara King Abdul Aziz selain pemegang visa haji, artinya visa kunjungan, wisata, tidak diperbolehkan," jelasnya.