ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, memberikan penjelasan mengenai buletin viral penemuan tanaman ganja di area TNBTS nan mengaitkan temuan tersebut dengan larangan penggunaan drone di area wisata Bromo dan Semeru.
Rudijanta memaparkan, pada 18-21 September 2024, BB TNBTS berbareng Polres Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari sukses menemukan tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit. Lokasi tersebut secara administratif berada di Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang.
"Area penemuan tanaman ganja terbilang sangat tersembunyi lantaran terletak di area nan tertutup semak belukar nan sangat lebat dengan jenis vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta berada di kemiringan nan curam," kata Rudijanta dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka nan merupakan penduduk Desa Argosari. Kasus tersebut sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang. Drone berkedudukan krusial untuk mengidentifikasi dan menemukan lokasi.
Selanjutnya, kata dia, mengenai narasi di media sosial nan mengaitkan temuan ganja dengan larangan penggunaan drone di area wisata TNBTS, Rudijanta memberikan penjelasan rinci. Pertama, letak temuan tanaman ganja tidak berada di jalur wisata Bromo maupun Semeru.
"Lokasi tersebut berada di sisi timur Kawasan TNBTS, sedangkan Wisata Gunung Bromo berada di sisi barat dengan jarak sekitar 11 km, dan jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 km," ucapnya.
Kedua, patokan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru telah bertindak sejak tahun 2019. Hal itu ini tertuang dalam SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
"Pelarangan ini bermaksud untuk menjaga konsentrasi pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone nan berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung, mengingat jalur pendakian cukup rawan," tegas Rudijanta.
Ketiga, patokan tarif penggunaan drone di area TNBTS merupakan petunjuk dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP nan Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan ini mulai bertindak secara nasional pada 30 Oktober 2024.
Rudijanta juga menjelaskan, kebijakan mewajibkan pendamping alias pemandu dalam pendakian Gunung Semeru merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat dan organisasi sekitar.
"Kebijakan ini bermaksud memberikan pengalaman nan lebih baik kepada visitor melalui interpretasi nan diberikan oleh pendamping/pemandu," ujarnya.
Selain itu, penutupan pendakian Gunung Semeru pada awal tahun merupakan kebijakan rutin nan dilakukan untuk keselamatan pengunjung.
"Awal tahun sering kali bertepatan dengan musim hujan di Indonesia. Curah hujan nan tinggi, angin kencang, badai, dan akibat tanah longsor membikin pendakian menjadi berbahaya," kata dia.
Rudijanta pun mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian area konservasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Dengan penjelasan ini, BB TNBTS berambisi info nan beredar di masyarakat dapat diluruskan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut.
"Kolaborasi antara pengelola kawasan, abdi negara penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat membantu menjaga keelokan dan keberlanjutan TNBTS sebagai area konservasi," pungkasnya.
(frd/dna)