ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pembukaan kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kudu dibarengi dengan penguatan perlindungan bagi para pekerja. Hal ini sejalan dengan pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai penempatan PMI ke Arab Saudi.
“(Dalam) menindaklanjuti pengarahan Presiden pada hari Jumat, 14 Maret 2025 untuk membuka kembali moratorium penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, Isu perlindungan PMI khususnya wanita dan anak, menjadi perhatian serius” kata Karding kepada wartawan usai Rapat Koordinasi MoU pada Selasa (18/3/2025).
Karding menyatakan bahwa MoU ini bakal disusun dengan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan PMI.
“Keempat, MOU mengikuti sasaran utama dalam PPRES no. 130 tahun 2024 Tentang penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI Terkait dengan penempatan dan pelindungan PMI dengan menitikberatkan sinergitas antara kementerian dan lembaga Lima,” ucapnya.
Perubahan izin di Arab Saudi juga menjadi aspek pertimbangan dalam pembukaan kembali penempatan PMI.
“Dengan adanya perubahan patokan nan signifikan, kami perlu memastikan sistem perlindungan nan lebih kuat. Oleh lantaran itu, kami bakal mengintegrasikan sistem pengawasan antara Cisco P2MI dengan Musanen,” ujar Karding.
Koordinasi dengan Kemenlu
Dalam penyusunan MoU, pemerintah bakal berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, pertimbangan terhadap izin nan ada, termasuk Kepmenaker 291 Tahun 2018 tentang Sistem Penempatan Satu Kanal dan Kepmenaker 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan PMI di Timur Tengah, juga bakal dilakukan.
“Peningkatan keamanan tentu kudu diiringi dengan perbaikan tata kelola, baik di dalam negeri, di negara tujuan, maupun saat pekerja kembali ke Indonesia. Semua aspek ini pasti bakal kita perbaiki,” tegas Karding.
Lebih lanjut, Karding menekankan bahwa peningkatan keamanan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) kudu disertai dengan pembenahan tata kelola penempatan.
“Kalau meningkatkan keamanan tentu kita kudu memperbaiki tata kelola penempatannya, baik di dalam negeri maupun juga di luar negeri. Bahkan kelak setelah dia pulang ke Indonesia. Dalam semua aspek itu pasti bakal kita perbaiki,” tutup Karding.