ARTICLE AD BOX
detikai.com
Rabu, 14 Mei 2025 18:04 WIB

Jakarta, detikai.com --
Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo menyoroti memorandum of understanding (MoU) alias kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai pengamanan Kejati dan Kejari.
Lallo menilai kerja sama tersebut bisa dikaji ulang meski tak masuk dalam ranah penegakan hukum. Menurut dia, perihal itu krusial untuk menjaga semangat reformasi dan menjaga supremasi sipil.
"Sekalipun langkah tersebut tidak masuk dalam ranah teknis penegakan hukum, tetapi langkah tersebut baiknya dikaji kembali sebagai upaya untuk menjaga semangat awal reformasi," kata Lallo saat dihubungi, Rabu (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai NasDem itu menyatakan nilai-nilai sipil harus dihormati sebagai penghormatan terhadap cita awal reformasi dan konstitusi 1998. Lalo menyinggung Pasal 24 Ayat (3) UUD NRI 1945 nan berbincang tentang Kehakiman.
Ada pula Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 nan bicara tentang kepolisian dengan kewenangan penegakan hukum.
"Mandat Konstitusi UUD 1945 inilah nan kemudian disebut secara teoritis dalam kreasi integrated criminal justice system kita berasas UUD NRI 1945 sebagai catur wangsa (polisi, jaksa, pengadil dan advokat)," katanya.
Sementara, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto mengaku belum membaca kerja sama tersebut. Namun, dia meyakini ada kebutuhan di kembali kewenangan TNI untuk mengamankan Kejaksaan di tingkat wilayah.
"Pasti setiap ada penugasan, pasti ada situasi nan memerlukan itu. Ini kan mindset nan positifnya begitu. Kalau tanya perlukah, kelak saya tanya dulu," katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, pengamanan tersebut merupakan corak kerja sama antara Kejaksaan Agung dan TNI. Kerja sama ini dibangun untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas kejaksaan, termasuk di tingkat daerah.
Kewenangan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Berdasarkan isi surat telegram tersebut, TNI menugaskan satu Satuan Setingkat Peleton (SST) alias sekitar 30 personel untuk mengamankan Kejati, serta satu regu alias sekitar 10 personel untuk Kejari. Penugasan ini bertindak sejak awal Mei 2025 dan berjalan hingga waktu nan belum ditentukan.
"Iya, betul ada pengamanan nan dilakukan oleh TNI terhadap kejaksaan hingga ke wilayah [sedang berproses]," kata Harli saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (11/5).
(thr/gil)
[Gambas:Video CNN]