ARTICLE AD BOX
Solo, detikai.com --
Mediasi gugatan perdata mengenai keabsahan ijazah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo kembali buntu. Muhammad Taufiq selaku pihak penggugat dan Jokowi sebagai tergugat kandas mencapai kata sepakat di mediasi perkara No: 99/Pdt.G/2025/PN Skt nan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (14/5).
Mediasi ketiga ini dipimpin oleh oleh mediator non-hakim seorang pembimbing besar Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Adi Sulistyono. Taufiq selaku penggugat tidakhadir lantaran sedang mengajar di salah satu universitas di Semarang.
Jokowi lagi-lagi tidakhadir di sidang mediasi nan ketiga ini. Ia diwakili kuasa hukumnya, YB Irpan. Selain Jokowi, Rektor UGM, Ova Emilia berhalangan hadir. Sedangkan tergugat lainnya, KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dihadiri oleh prinsipal masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
YB Irpan menegaskan pihaknya tidak bakal memenuhi permintaan Taufiq, ialah agar Jokowi menunjukkan ijazahnya kepada publik.
"Penggugat melalui kuasa hukumnya dan Tergugat 1 (Jokowi) melalui kuasa hukumnya telah menyatakan bahwa untuk penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock," kata YB Irpan usai sidang.
Ia memastikan kliennya tidak bakal menempuh jalan tenteram dalam menghadapi gugatan Taufiq.
"Tergugat Satu (Jokowi) sudah menutup pintu untuk damai. Karena kami punya kepercayaan atas keabsahan piagam Pak Jokowi," kata dia.
Menurutnya, keaslian piagam Jokowi sudah dipastikan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dan SMA Negeri 6 Surakarta.
"Itu sudah cukup. tidak perlu adanya uji laboratorium seperti opini nan selama ini dibangun oleh pihak-pihak nan menginginkan agar itu dilakukan uji lab," kata dia.
Dengan buntunya mediasi tersebut, YB Irpan memastikan pihaknya tidak bakal menghadiri mediasi selanjutnya. Mereka menginginkan agar perkara piagam ini dilanjutkan dengan proses persidangan oleh hakim.
"Karena kami sama sekali tidak bakal pernah mau memenuhi, kami bakal beri kesempatan dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara agar penggugat leluasa membuktikan dalih gugatannya bahwa piagam Pak Jokowi palsu," kata dia.
Irpan menambahkan mediasi keempat nan digelar Rabu (21/5) pekan depan tetap bakal digelar tanpa pihak Jokowi.
"Tergugat 2 sampai dengan Tergugat 4 (KPU Surakarta, SMAN 6 Surakarta, dan UGM) tetap diminta kehadirannya lantaran tetap ada hal-hal nan perlu dilakukan pembahasan bersama-sama dengan penggugat dan mediator," kata Irpan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Taufiq, Andika Dian Prasetya mengatakan kliennya tetap membuka diri untuk kompromi. Hanya saja pihaknya tetap mengusulkan sejumlah syarat nan dianggap penting.
"Tapi jika dari Pak Jokowi dari kemarin sudah bilang jika deadlock, dan mau segera melanjutkan (persidangan pokok perkara)," kata dia.
(syd/isn)
[Gambas:Video CNN]