Anak Usaha Pailit, Ini Kerugian Indofarma Kehilangan Igm

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - PT Indofarma Tbk. (INAF) buka bunyi terhadap proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (PT IGM). Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan PT IGM berada dalam Kepailitan melalui Putusan No. 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 10 Februari 2025 (Putusan Pailit).

Manajemen mengungkapkan, perseroan mempunyai piutang kepada IGM sebesar Rp495.984.315.836. Jumlah tersebut tercatat pada Daftar Piutang Diakui IGM (Dalam PKPU Tetap) Putusan Nomor 144/Pdt.SusPKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

"Jika IGM pailit maka penyelesaian piutang tersebut bakal dilakukan sesuai sistem kepailitan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang," tulis manajemen dalam keterbukaan info Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (14/2).

Selain itu kepailitan IGM juga menyebabkan Perseroan kehilangan penyertaan ke IGM sebesar Rp132.468.651.783,-.

"Putusan kepailitan mempunyai akibat norma ialah pembatasan kewenangan IGM mengenai kekayaan kekayaan nan dimilikinya dan penghentian segala aktivitas/operasional perusahaan, termasuk kepemilikan saham diambil alih dan sahamnya diselesaikan berasas prosedur kepailitan oleh kurator," tulis manajemen.

Sebelumnya, manajemen menyebut, pada tanggal 3 Februari 2025, telah dilakukan pemungutan bunyi atas rencana alias proposal perdamaian nan diajukan oleh PT IGM per tanggal 31 Januari 2025 dalam proses PKPU.

Hasilnya, 1 dari 13 total keseluruhan Kreditor Separatis nan mewakili 32,18% bunyi dari jumlah tagihan kreditor separatis menyetujui proposal perdamaian, sementara 12 kreditor separatis lainnya menyatakan menolak proposal perdamaian, dan 29 dari 58 kreditor konkuren nan mewakili 77,89% bunyi dari jumlah tagihan kreditor konkuren menyetujui proposal perdamaian, 12 kreditor konkuren lainnya menyatakan menolak proposal perdamaian, sementara 17 kreditor konkuren tidak datang dan tidak memberikan bunyi dalam rapat kreditor.

Berdasarkan sidang alias rapat permusyawaratan pengadil nan dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2025, Majelis Hakim pemeriksa perkara PKPU PT IGM di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun pokok putusannya, di antaranya, menyatakan PKPU PT IGM selaku Termohon PKPU/Debitor telah berakhir, menyatakan PT IGM selaku Termohon PKPU/Debitor Pailit dengan segala akibat hukumnya.

Putusan Pailit nan diputus berasas sidang alias rapat permusyawaratan Hakim sebagaimana dimaksud di atas bakal diumumkan oleh kurator di 2 surat berita harian Nasional dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

Terhadap Putusan Pailit tersebut, PT IGM bakal melakukan langkah-langkah dan upaya norma sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan dan PKPU").

Keadaan Kepailitan PT IGM bakal memberikan akibat secara finansial terhadap Perseroan di mana Perseroan tidak lagi mendapatkan pembagian untung (dividen) dari PT IGM nan menyebabkan Perseroan bakal membukukan kerugian.

Selain dari pada itu, lantaran PT IGM berada dalam keadaan Kepailitan maka Perseroan tidak lagi menjadi pengendali PT IGM lantaran seluruh tindakan kepengurusan PT IGM bakal dilakukan oleh kurator nan ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun Kurator nantinya bakal melakukan penjualan kekayaan PT IGM dan melakukan pembagian atas hasil penjualan kekayaan tersebut kepada para kreditor untuk pembayaran utang PT IGM sebagaimana ditentukan dalam UU Kepailitan dan PKPU.

Selanjutnya, andaikan Kurator telah melakukan pembayaran terhadap seluruh kreditor dan tetap terdapat sisa pembagian atas penjualan kekayaan PT IGM maka Perseroan bakal memperoleh pembagian kekayaan tersebut sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun andaikan nantinya kekayaan PT IGM tidak mencukupi untuk pembayaran utang kepada Kreditor maka PT IGM bakal berada dalam keadaan insolvensi nan membikin Perseroan/Pemegang Saham tidak mendapatkan pembagian atas hasil apa pun dari penjualan kekayaan PT IGM.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Strategi MIND ID Perkuat Industri Aluminium RI

Next Article Mantan Dirut dan Direktur Indofarma Jadi Tersangka Manipulasi Lapkeu

Selengkapnya