Aktivis 98 Optimistis Ruu Tni Bakal Atur Batas Penugasan Militer Di Ranah Sipil

Sedang Trending 12 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Haris Rusly Moti, eksponen Gerakan Mahasiswa 1998 Yogyakarta angkat bunyi mengenai revisi UU TNI. Menurut dia, patokan nan tengah digodok di DPR itu tidak menyalahi semangat reformasi.

Dia beralasan, aspek-aspek nan dibahas dalam revisi itu justru mengatur rambu-rambu penugasan untuk TNI di wilayah kedudukan operasional dan ahli pada Kementerian dan Lembaga negara nan tidak boleh dilanggar.

“Karena itu, revisi tersebut dianggap tak bisa memunculkan kembali ’dwifungsi ABRI’ sebagaimana dikhawatirkan,” kata Haris dalam keterangan diterima, Selasa (18/3/2025).

Haris tak sepakat saat ada istilah militerisme rebound dengan hadirnya RUU TNI. Dia meyakini perihal itu adalah omong kosong lantaran pembahasan beleid tersebut tetap mengedepankan patokan sipil nan direpresentasi personil majelis sebagai wakil rakyat.

“Proses pembahasan RUU TNI dilakukan oleh DPR nan merepresentasikan kepentingan sipil. Anggota DPR, selain merupakan wakil rakyat, juga berasal dari beragam parpol nan merupakan organisasi politik sipil,” ujar mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini.

Haris meyakini, TNI bisa membuktikan diri untuk tunduk pada keputusan lembaga negara nan dikendalikan sipil. Tidak seperti masa Orde Baru, dimana TNI ikut membikin UU lantaran mempunyai peran Sosial Politik (Sospol) nan antara lain disalurkan melalui parlemen.

“Kala itu, TNI mempunyai Fraksi ABRI di DPR/ MPR nan disupervisi oleh Kasospol ABRI. Keberadaan Fraksi ABRI maupun kedudukan Kasospol, sejak era reformasi telah ditiadakan,” papar Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Selengkapnya