Airlangga Pastikan Instrumen Dhe Eksportir Bisa Dipakai Agunan Kredit

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNCB Indonesia - Pemerintah segera menetapkan patokan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Dalam patokan baru ini, DHE eksportir bakal diwajibkan ditahan 100% selama 1 tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan patokan ini tidak bakal menganggu aktivitas ekspor dan impor serta kebutuhan ekspansi para eksportir di Tanah Air.

Nantinya, kata Airlangga, para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan angsuran rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

"Agunan angsuran rupiah jika mau menggunakan back-to-back, eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back angsuran rupiah dari bank maupun LPI untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri," katanya, dikutip dari Setpres, Rabu (22/1/2025).

Airlangga menambahkan, Instrumen penempatan DHE sebagai agunan bakal dikecualikan dari pemisah maksimal pemberian angsuran (BMPK). Hal tersebut menurut Airlangga tidak mempengaruhi gearing ratio perusahaan.

"Penyediaan biaya nan menggunakan instrumen penempatan devisa hasil ekspor SDA sebagai agunan tidak bakal mempengaruhi daripada gearing rasio alias rasio utang terhadap ekuitas. Dan perusahaan diharapkan dapat menjaga tingkat utang daripada eksportir," tambahnya.

Sementara itu, bagi eksportir nan memerlukan rupiah untuk aktivitas usaha, Airlangga menuturkan bahwa mereka dapat memanfaatkan instrumen swap dengan perbankan. Selain itu, para eksportir juga dapat memanfaatkan foreign exchange swap antara bank dengan Bank Indonesia.

"Untuk foreign exchange swap antara bank dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE nan dimiliki eksportir menjadi swap jual BI dalam perihal eksportir memerlukan rupiah untuk aktivitas upaya di dalam negeri," lanjut Airlangga.

Di samping itu, para eksportir juga dapat menggunakan kurs asing (valas) untuk keperluan pembayaran pungutan negara, pajak, royalti, dan deviden. Airlangga menjelaskan bahwa penggunaan valas ini bakal diperhitungkan sebagai pengurang dari tanggungjawab penempatan DHE.

"Terhadap kebijakan ini, pemerintah bakal segera merevisi PP nomor 36 dan bakal diperlakukan per 1 Maret tahun ini. Dan untuk itu baik BI, OJK, perbankan, bea cukai bakal mempersiapkan sistem dan oleh lantaran itu kelak kami bakal juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder," tegasnya.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Eksportir: DHE Wajib "Parkir" 1 Tahun Tak Bisa Disemua Sektor

Next Article Prabowo Tegas! Dolar Eksportir Bakal Wajib Disimpan Lebih Lama di RI

Selengkapnya