Ahmad Luthfi Tegaskan Pemprov Jateng Tak Pernah Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi angkat bicara soal usulan Kota Solo menjadi wilayah spesial seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Menurut dia, kewenangan untuk mengubah Kota Solo menjadi wilayah spesial adalah kewenangan pemerintah pusat bukanlah pemerintah daerah. 

"Itu kewenangan pusat, provinsi enggak punya kewenangan," kata Ahmad Luthfi di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

Dia pun mengaku Pemerintah Provinsi Jateng, termasuk pemerintahan Solo, tidak pernah mengusulkan menjadikan Kota Solo menjadi wilayah istimewa.

"Enggak, enggak ada. Tergantung pusat, kan kita enggak punya kewenangan," jelas dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda memastikan, usulan Kota Solo menjadi menjadi Daerah Istimewa Surakarta bukan merupakan usulan dari perintah. Dia menyebut, usulan tersebut mungkin saja muncul dari masyarakat.

"Jadi saya pastikan itu bukan dari pemerintah, tapi mungkin usulan dari masyarakat," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (28/4/2025).

Rifqi juga mempersilahkan andaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji usulan Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Namun, dia mengingatkan soal publikasi Peraturan Pemerintah (PP) berangkaian dengan pemekaran alias penggabungan daerah.

PP itu mesti terbit hasil disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dia menjelaskan PP nan pertama mengenai dengan kreasi besar otonomi wilayah di Indonesia.

PP ini bicara tentang cetak biru (blue print) kebutuhan pemekaran alias penggabungan wilayah di Indonesia. Khususnya dalam jangka waktu nan panjang.

"Jadi kira-kira jika PP ini selesai 100 tahun 200 tahun ke depan itu kita bisa tahu jumlah provinsi di Indonesia itu berapa sih idealnya, jumlah kabupaten kota berapa sih, jumlah wilayah nan berkarakter kehususan alias spesial sekarang kan baru banyak bicara soal Solo kan, itu kira-kira dimana saja indikatornya apa dan seterusnya," ucap dia.

PP nan kedua mengenai dengan penataan pemerintahan daerah. Isinya berupa daftar list wilayah nan mau dimekarkan alias digabungkan.

"Nah dua PP ini kan belum ada, justru kemarin Dirjen Otonomi Daerah nyampaikan ada 341 wilayah nan ngusulin pemekaran. Kita tidak mau bicara case by case dulu, kita bicara desainnya dulu, kita bicara rumusnya dulu, kita bicara formula dulu. Kalau formulanya sudah dapat kelak case by case bakal lebih mudah untuk kita lihat secara objektif," imbuhnya.

Kemendagri Sebut 6 Daerah Usulkan Ubah Status Jadi Daerah Istimewa, Salah Satunya Solo

 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan, terdapat enam wilayah nan mengusulkan diri berubah menjadi wilayah spesial dan wilayah otonomi khusus.

"Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 nan meminta wilayah istimewa, juga ada 5 meminta wilayah khusus,” kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dalam rapat berbareng Komisi II DPR, Kamis (24/4/2025).

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengungkapkan, salah satu kota nan usul pemekaran adalag Kota Solo, nan mengusulkan diri menjadi Daerah Istimewa Surakarta.

Dengan demikian, Solo bakal lepas dari Provinsi Jawa Tengah dan menjadi provinsi tersendiri.

"Seperti wilayah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin wilayah spesial Surakarta," kata Aria.

Aria mengakui Solo memang mempunyai suatu kekhususan di era kolonial, namun untuk saat ini menurutnya sudah tidak relevan lagi. Sebab Solo sudah menjadi kota perdagangan, pendidikan, dan industri. 

"Mulai ada kemauan (jadi wilayah istimewa) tapi saya memandang apakah relevansi untuk saat ini? Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi nan perlu diistimewakan," kata Aria.

Golkar: Tak Ada Status Istimewa di Tingkat Kota, Adanya di Provinsi

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa tidak pernah ada pemberian status wilayah spesial bagi suatu wilayah di Indonesia nan levelnya di bawah tingkat provinsi.

"Tidak pernah ada pemberian spesial itu di level di bawah provinsi," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4) seperti dilansir Antara.

Hal itu disampaikan Doli Kurnia merespons Kota Surakarta alias Solo nan diusulkan menjadi salah satu wilayah spesial di Indonesia.

"Tidak pernah ada istilah unik spesial di tingkat kabupaten/kota, adanya di provinsi," ucap Politisi Golkar itu.

Dia lantas memaparkan hanya ada beberapa wilayah di Indonesia nan menyandang status kekhususan hingga keistimewaan. Misalnya, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta nan sekarang telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Kekhususan itu tetap dipakai lantaran dia punya sejarah pernah jadi ibu kota nan cukup lama. Itu kemarin kami sepakati kenapa tetap pakai kata khusus, tapi tidak pakai ibu kota lantaran ibu kotanya sudah dipakai Nusantara," ujarnya.

Doli kemudian menyebut ada pula Daerah Istimewa Yogyakarta, nan menyandang status spesial lantaran latar belakang sejarah, ialah pernah menjadi ibu kota negara pada tahun 1946.

"Karena punya sejarah nan kuat untuk kemerdekaan Indonesia. Ada kesultanan di sana waktu itu, nan memang betul-betul mem-back up kemerdekaan," katanya.

Bahkan, jauh sebelum reformasi, tambah Doli, Aceh juga pernah menyandang status sebagai wilayah spesial lantaran aspek historis, ialah sumbangan rakyat Aceh untuk membeli pesawat angkut pertama Indonesia.

"Karena masyarakat Aceh waktu itu pernah kumpulkan duit untuk bantu pemerintah beli pesawat, namanya pesawat Seulawah. Makanya waktu itu pertimbangan Aceh jadi wilayah istimewa, walaupun sekarang (status) istimewanya sudah lenyap ya, enggak ada lagi," tuturnya.

Selain itu, Doli mengatakan ada wilayah nan diberikan status otonomi unik dengan akibat pula pemberian biaya otonomi khusus, ialah Papua dan Aceh.

"Satu, kayak Papua, dia merdekanya baru belakangan dibandingkan provinsi nan lain, nan kedua memang itu wilayah potensi alamnya luar biasa. Kita juga memerlukan peningkatan kualitas manusianya nan cepat," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

Berkaca pada perihal di atas, dia menggarisbawahi bahwa tidak pernah ada wilayah nan menyandang status spesial di tingkat kabupaten/kota di Indonesia.

Untuk itu, dia mengingatkan pemerintah kudu berhati-hati dan mempertimbangkan dengan seksama andaikan hendak memberikan status wilayah spesial bagi Kota Solo.

"Daerah spesial apa? Dia mau jadi provinsi dulu alias kabupaten/kota? Kalau kabupaten/kota nggak dikenal wilayah istimewa, dan kemudian alasannya apa? Punya latar belakang apa? Nah makanya menurut saya pemerintah kudu hati-hati," paparnya.

Selengkapnya