ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan perang tarif nan dimulai oleh Amerika Serikat (AS) bakal berpotensi menimbulkan rambatan akibat klaim asuransi angsuran khususnya terhadap arus kas perusahaan nan mempunyai produk impor maupun ekspor dengan negara AS.
"Tidak dapat dipungkiri adanya perang tarif AS berpotensi meningkatkan akibat klaim asuransi angsuran khususnya terhadap arus kas perusahaan nan berjuntai pada impor/ekspor dengan AS," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono melalui keterangan tertulis, Jumat (25/4).
OJK mengimbau, perusahaan asuransi perlu menilai kembali profil akibat dan memperkuat underwriting untuk mengurangi potensi kerugian.
Salah satu corak antisipasi nan telah dilakukan OJK melalui ketentuan dalam POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi nan Dikaitkan dengan Kredit alias Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship alias Suretyship Syariah.
Aturan tersebut di antaranya mengatur perusahaan nan memasarkan asuransi angsuran diwajibkan mempunyai ekuitas sebesar minimal Rp 250 miliar untuk asuransi umum konvensional dan Rp 100 miliar untuk asuransi umum syariah, alias 150% dari ketentuan ekuitas nan berlaku.
Di samping itu rasio likuiditas juga ditetapkan minimal 150%, untuk memberikan buffer terhadap cashflow perusahaan asuransi.
Rasio klaim asuransi angsuran per Februari 2025 tercatat sebesar 83,4%, meskipun rasio tetap di bawah 100% namun terjadi dibanding periode Desember 2024 nan berada di nomor 77,4%.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ada Perang Tarif, Ramai Investor Lepas Aset Denominasi Dolar AS
Next Article Judol-Pinjol Tambah Beban Warga RI, Kirim Sinyal Ngeri ke Asuransi