ARTICLE AD BOX
detikai.com
Senin, 05 Mei 2025 23:20 WIB

Jakarta, detikai.com --
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mencatat 75 kejadian kereta api tertabrak baik oleh kendaraan bermotor, pejalan kaki, maupun hewan nan terjadi sejak awal tahun ini alias periode Januari-Mei 2025.
Kejadian terbanyak di wilayah operasi Daop 1 Jakarta itu pada Februari lalu. Daop 1 Jakarta meliputi wilayah nan terbentang dari stasiun Merak di Banten hingga stasiun Cikampek, Bogor, dan Sukabumi di Jawa Barat.
"Dari total tersebut, 55 kejadian terjadi sepanjang triwulan pertama tahun ini. Rinciannya Januari 10 kejadian, Februari 23 kejadian, dan Maret 22 kejadian. Sementara pada April, tercatat 20 kejadian," ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Senin (6/4) seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan periode nan sama pada tahun lalu, ialah 57 kejadian.
Ixfan mengimbau pengguna jalan dan pejalan kaki agar meningkatkan kewaspadaan khususnya ketika melalui perlintasan sebidang. Pihaknya pun meminta semua pihak tanpa selain selalu mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi seluruh rambu dan sinyal demi keselamatan bersama.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berakhir saat sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, alias terdapat isyarat lain bahwa kereta bakal melintas. Tengok kanan dan kiri sebelum menyeberang, serta utamakan perjalanan kereta api," kata dia.
Ia mengingatkan adanya hukuman norma akibat pelanggaran patokan di perlintasan sebidang. Ini sesuai pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu memerintahkan pengemudi kendaraan wajib berakhir ketika sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, dan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sementara itu, pasal 90 dan pasal 124 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa perjalanan kereta api mempunyai prioritas utama di perlintasan sebidang dan pengguna jalan wajib mematuhinya.
"Bagi pengendara nan nekat menerobos palang pintu, dapat dikenai hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan alias denda maksimal Rp750 ribu, sebagaimana diatur dalam pasal 296 UU LLAJ," kata Ixfan.
(antara/kid)
[Gambas:Video CNN]