ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Isu mafia tanah kemabli mencuat. Kali ini dialami oleh Mbah Tupon (68) penduduk Ngentak, Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya terancam lenyap lantaran ulah mafia tanah.
Usai viral sejak awal pekan lalu, kasus penggelapan sertifikat tanah milik Mbah Tupon telah mendapatkan beragam inisiatif penyelesaian.
Jalur norma tetap ditempuh tim norma Mbah Tupon hingga keluarnya keputusan pengadilan untuk mempercepat pemulihan sertifikat diduga digelapkan sejak 2021.
Ketua tim norma 'Pembela Mbah Tupon', Sukiratnasari menjelaskan sebelas pengacara termasuk dari Pemkab Bantul bakal membantu dan mengawal proses norma kasus nan sudah masuk ranah tindak pidana manajemen penggelapan, penipuan dan pemalsuan dokumen.
"Kami tetap on track pada jalur norma dan sudah masuk investigasi terlapor oleh Polda DIY. Kami tetap lurus, lantaran kami mau mengusut siapa nan salah?," ujar Sukiratnasari.
Menurut Kiki, panggilan Sukiratnasari, ada pihak nan mewakili kelima terlapor mau mengusulkan proses keadilan restoratif (Restorative Justice). Namun tim kuasa hukum bersikeras kasus ini kudu sampai ke pengadilan agar mempunyai bukti ini merupakan tindak pidana.
Selain itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menawarkan Mbah Tupon untuk tinggal di rumah dinas Bupati demi keamanan dan mencegah tindakan intimidasi.
"Mbah Tupon itu kita tawari untuk tinggal di rumah dinas Bupati jika selama di rumah keseharian dirasa kurang aman, kurang nyaman," kata Bupati Halim di Bantul.
Tak hanya itu, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta juga mempercepat penyelidikan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik Mbah Tupon.
"Proses ini menjadi perhatian kami dan menjadi atensi. Proses penyelidikan tetap dilakukan, saksi sudah dilakukan pemeriksaan," kata Kapolda DIY Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono di Yogyakarta, Jumat 2 Mei 2025.
Menurut Anggoro, interogator bakal menjelaskan pejabat-pejabat nan terlibat dalam publikasi sertifikat tanah tersebut. Hasil pemeriksaan bakal menentukan apakah proses naik ke tahap penyidikan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga angkat bicara. Dia memastikan telah memblokir sertifikat tanah mengenai sengketa lahan Mbah Tupon.
Berikut sederet respons alias pernyataan sejumlah pihak mengenai sengketa tanah Mbah Tupon (68) penduduk Ngentak, Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dihimpun Tim News detikai.com:
Korban mafia tanah di Kabupaten Bantul, DIY, Mbah Tupon tetap menjadi perbincangan dan perhatian. Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengunjungi Mbah Tupon dan menyerahkan surat blokir sertifikat dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Bantul.
1. Kuasa Hukum Sebut Ada Upaya Restorative Justice dari Terlapor
Ketua tim norma 'Pembela Mbah Tupon', Sukiratnasari menjelaskan sebelas pengacara termasuk dari Pemkab Bantul bakal membantu dan mengawal proses norma kasus nan sudah masuk ranah tindak pidana manajemen penggelapan, penipuan dan pemalsuan dokumen.
"Kami tetap on track pada jalur norma dan sudah masuk investigasi terlapor oleh Polda DIY. Kami tetap lurus, lantaran kami mau mengusut siapa nan salah?," ujar Sukiratnasari.
Menurut Kiki, panggilan Sukiratnasari, ada pihak nan mewakili kelima terlapor mau mengusulkan proses keadilan restoratif (Restorative Justice). Namun tim kuasa norma bersikeras kasus ini kudu sampai ke pengadilan agar mempunyai bukti ini merupakan tindak pidana.
"Keputusan pengadilan nan sudah inkrah bakal bisa dipergunakan untuk memulihkan sertifikat Mbah Tupon," paparnya.
Usai berkunjung, baik Dyah Pitaloka maupun Esti Wijayati mengapresiasi seluruh pihak dan masyarakat di lingkungan Mbah Tupon nan sepenuhnya memberi support serta memback-up. Ini menjadi bukti gimana masyarakat mempunyai rasa gotong royong dan kepedulian nan tinggi.
"Benar, kasus ini berasal dari kepercayaan Mbah Tupon pada seseorang. Namun saya kira proses pemberian angsuran oleh perbankan juga kudu dilakukan perincian dalam verifikasi dan identifikasi pemohon. Baik terhadap arsip maupun keahlian bayar," ungkapnya.
Dalam beragam kesempatan, Mbah Tupon hanya berambisi sertifikat seluas 1.655 nan rencananya dipecah empat bidang, satu untuk dirinya dan ketiga anaknya, bisa kembali seperti semula.
2. Sering Kedatangan Tamu Tak Dikenal, Bupati Tawarkan Mbah Tupon Tinggal di Rumah Dinas
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menawarkan Mbah Tupon, korban sengketa tanah penduduk Pedukuhan Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta untuk tinggal di rumah dinas Bupati demi keamanan dan mencegah tindakan intimidasi.
"Mbah Tupon itu kita tawari untuk tinggal di rumah dinas Bupati jika selama di rumah keseharian dirasa kurang aman, kurang nyaman," kata Bupati Halim di Bantul.
Bupati mengatakan, penawaran terhadap family Mbah Tupon untuk tinggal di rumah dinas Bupati itu karena, sejak kasus tanah tersebut viral beberapa hari lalu, Mbah Tupon sering kehadiran orang lain nan tidak bisa dipastikan maksud dan tujuannya baik alias tidak.
"Mbah Tupon ini pagi sampai malam kehadiran tamu, dan kita tidak tahu tamu tamu ini semuanya bermaksud baik alias tidak, kita tidak tahu, membikin dia merasa tertekan mungkin, barangkali ada nan menekan ada nan mengancam," katanya, dikutip Antara.
Meski demikian, kata dia, untuk sementara ini Mbah Tupon nan mempunyai keterbatasan pendengaran dan buta huruf beserta istri dan anaknya tetap tetap mau tinggal di rumah nan berada dalam satu area tanah sengketa.
Bupati Bantul mengatakan, Pemkab Bantul bakal 'all out' untuk memihak Mbah Tupon untuk bisa mendapatkan kewenangan haknya kembali, setelah sertifikat tanah miliknya berganti nama orang lain dan dijadikan agunan angsuran di lembaga bank, tanpa sepengetahuannya.
"Kami sudah membentuk tim norma nan langsung diketuai Kepala Bagian Hukum. Tim norma ini bakal melakukan investigasi, mengungkap kebenaran nan seterang-terangnya untuk mengerucutkan kebenaran hanya satu jenis saja. Karena beredar di lapangan itu tetap ada beberapa versi," katanya.
Lebih lanjut mengenai proses lelang tanah lantaran rupanya oknum nan mengagunkan sertifikat itu tidak bayar kredit, Bupati mengatakan bakal menghentikan tahapan lelang aset tersebut, sehingga tim norma Pemkab Bantul bakal berkomunikasi dengan lembaga terkait.
"Kita tim norma bakal mencegah, kita surati lembaga keuangan. Ini kan perlu cepet-cepetan, kita kudu perlu bergerak sigap agar lembaga mengenai tidak mengambil keputusan nan rentan salah," terang dia.
Mbah Tupon, penduduk Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beranjak nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan angsuran sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.
Keluarga besar Mbah Tupon hingga sekarang menunggu pengembalian kewenangan dan keadilan atas sertifikat tanah nan mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak nan dipercayai. Kasus tanah tersebut telah dilaporkan family Mbah Tupon ke Polda DIY.
3. Polda DIY Sebut Semua Sudah Dipantau
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mempercepat penyelidikan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik Mbah Tupon (68), penduduk Ngentak, Bangunjiwo, Bantul.
"Proses ini menjadi perhatian kami dan menjadi atensi. Proses penyelidikan tetap dilakukan, saksi sudah dilakukan pemeriksaan," kata Kapolda DIY Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono di Yogyakarta, Jumat 2 Mei 2025.
Menurut Anggoro, interogator bakal menjelaskan pejabat-pejabat nan terlibat dalam publikasi sertifikat tanah tersebut. Hasil pemeriksaan bakal menentukan apakah proses naik ke tahap penyidikan.
"Nanti prosesnya bakal kami informasikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dalam penggalian penyelidikan kelak bakal naik alias tidak ke proses investigasi berikutnya," ujarnya, dikutip Antara.
Kasus ini bermulai dari pengalihan kewenangan atas sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon nan diketahui tiba-tiba atas nama orang lain. Tanah tersebut kemudian dijadikan agunan angsuran senilai Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuan keluarga.
Hingga kini, kepolisian telah memeriksa sebelas orang saksi dari pihak pelapor, sementara pihak terlapor bakal diperiksa pada tahap perkembangan berikutnya.
Meski instansi notaris nan diduga terlibat sekarang tutup, dia memastikan keberadaan pihak mengenai tetap terpantau dan belum ada indikasi melarikan diri.
"Semua sudah dipantau sudah dideteksi keberadaan nan bersangkutan, proses bakal kami percepat," terang Anggoro.
Ia juga mengimbau masyarakat nan merasa menjadi korban mafia tanah untuk segera melapor ke instansi kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti.
"Kawan media juga bakal membantu gimana proses ini melangkah dengan cepat. Silakan diawasi proses investigasi dan penyelidikan nan dilakukan Polda DIY," tegas Anggoro.
4. Kanwil BPN Segel Sertifikat Tanah Mbah Tupon
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memblokir sertifikat kewenangan milik atas nama IF nan sebelumnya tercatat milik seorang lansia buta huruf di Bantul, berjulukan Tupon alias berkawan disapa Mbah Tupon.
Pemblokiran dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, sebagai tindak lanjut laporan sengketa nan tengah diselidiki oleh Polda DIY.
Kepala Kanwil BPN DIY Dony Erwan Brilianto menjelaskan, pemblokiran tersebut berkarakter internal dan diberlakukan untuk menghentikan sementara seluruh proses manajemen terhadap tanah bersangkutan. Hal ini mencakup larangan atas proses peralihan kewenangan dan pelelangan sampai ada kepastian hukum.
"Status tanah tersebut kami bekukan sementara. Seluruh aktivitas manajemen kami setop sampai ada hasil penyelidikan nan sah," kata Dony dikutip dari Antara, Selasa 29 April 2025.
Kasus ini bermulai dari permintaan penjelasan mengenai sertifikat kewenangan milik Nomor 24451 nan disampaikan oleh ATR/BPN Kabupaten Bantul kepada Kanwil BPN DIY.
Dalam menanggapi kasus ini, Dony menekankan pentingnya peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjelaskan isi akta kepada pemilik tanah, terutama kepada masyarakat nan tidak bisa membaca alias menulis.
"Jika pemilik akta tidak bisa membaca, maka PPAT wajib menjelaskan secara lisan, apalagi dalam bahasa wilayah seperti bahasa Jawa, agar tidak terjadi kesalahpahaman," ucap Dony.
Ia juga menambahkan, proses penandatanganan akta jual beli wajib melibatkan dua orang saksi untuk memastikan validitas transaksi.
5. Menteri ATR/BPN Angkat Bicara, Pastikan Telah Blokir
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan telah memblokir sertifikat tanah mengenai sengketa lahan Mbah Tupon, penduduk Bantul Yogyakarta hingga pemeriksaan oleh kepolisian selesai.
"Sertifikat sekarang sudah di blokir agar tidak bisa dipakai proses jual beli. Karena sekarang sedang ditangani kepolisian," kata Menteri Nusron usai peresmian integrasi info di Puspemkot Tangerang Rabu, dikutip Antara.
Menteri Nusron juga memastikan jika kasus Mbah Tupon sudah ditangani dengan naik. Saat ini pihak debitur sudah diadukan kepada polisi.
Ia menjelaskan jika kasus ini berasal saat Mbah Tupon diminta untuk tanda tangan berkas nan tidak diketahui isinya dan rupanya itu adalah pengalihan hak.
Setelah pihak tersebut mendapat tanda tangan pengalihan, lampau dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman dari PT Penjaminan Nasional Madani (PNM).
"Intinya adalah penipuan tanda tangan untuk mendapatkan pinjaman ke PNM. Kita sudah libatkan kepolisian agar tak ada mafia tanah," terang Menteri Nusron.
Nusron memastikan, jika status tanah sertifikat kewenangan milik atas nama IF nan sebelumnya tercatat atas nama lansia buta huruf, Tupon, sudah dibekukan alias diblokir. Hal ini dilakukan, agar tak ada nan bisa menyalahgunakan tanah tersebut, dan merugikan lansia nan berkawan disapa Mbah Tupon.
"Sudah diadukan ke Polisi si debiturnya. Kita sudah kerjasama dengan PNm MPDAL Ventura. Sekarang sudah kita blokir dan sertifikat tersebut sedang diurus agar tidak bisa diperjualbelikan untuk pengamanan dulu,"ujar Menteri Nusron, saat ditemui awak media di area Pemkot Tangerang, Rabu 30 April 2025.
Nusron pun menceritakan sekilas kronologi nan merugikan Mbah Tupon di Bantul Yogyakarta tersebut, nan kemudian viral di media sosial.
"Jadi, mbah Tupon ini kan disuruh tanda tangan, dia enggak tahu tandatangannya itu apa, rupanya tandatangannya ini pengalihan hak. Dari pengalihan ini dijaminkan ke PNM, nan sekarang sudah kita blokir," tandas Nusron.
6. Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Minta Sertifikat Dikembalikan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, nan telah memblokir sertifikat kewenangan milik dalam kasus tanah nan menimpa Mbah Tupon.
"Terima kasih juga khususnya untuk Kementerian ATR/BPN nan langsung juga memblokir sertifikat nan diagunkan sebagai agunan angsuran ke PNM (Permodalan Nasional Madani) Ventura Capital," kata Rieke Diah Pitaloka usai mengunjungi kediaman Mbah Tupon di Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Sabtu 3 Mei 2025, dilansir Antara.
Kunjungan Rieke berbareng personil DPR RI M.Y. Esti Wijayati itu juga untuk menyerahkan surat blokir internal dari Kementerian ATR/BPN terhadap sertifikat kewenangan milik (SHM) Nomor 245/Bangunjiwo pada 29 April 2025 pukul 16.17 WIB, sebagai corak perlindungan terhadap kewenangan kepemilikan tanah Mbah Tupon.
"Dengan adanya pemblokiran ini, pihak nan mengaku sebagai pemilik sertifikat atas tanah seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon tidak lagi dapat melanjutkan proses pengalihan alias pelelangan atas tanah tersebut," kata Rieke.
Politikus PDIP itu juga mengapresiasi langkah Ventura Capital, anak perusahaan PNM nan memberi angsuran kepada debitur nan menjaminkan agunan sertifikat tanah tersebut, nan langsung menghentikan proses lelang sertifikat, meski telah dinyatakan sebagai angsuran macet.
"Jadi, tidak ada nan tidak bisa Indonesia, dengan dibantu oleh TNI/Polri juga semua unsur nan ada di sini, alhamdulillah semua masalah, jika kita solid, kita bareng-bareng bisa menyelesaikan," ucap Rieke.
Rieke mengatakan ada indikasi kuat praktik penipuan dalam proses pengagunan sertifikat milik Mbah Tupon ini, namun pihak perbankan dalam setiap menggulirkan angsuran pasti mempunyai SOP nan kudu dilewati.
Oleh lantaran itu, Rieke mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan penipuan, terlebih praktik-praktik curang kepada golongan rentan, khususnya penduduk lanjut usia dengan tingkat literasi norma dan manajemen nan terbatas.
"Intinya adalah 'lu jangan nipu orang, kurang ajar, orang tua ditipu'. Balikin sertifikat Mbah Tupon, balikin!" kata Rieke.
Mbah Tupon, penduduk Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban mafia tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beranjak nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan angsuran sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.
7. Pimpinan DPR Yakin Polisi Bisa Selesaikan Kasus Mbah Tupon
Kasus nan dialami oleh Mbah Tupon (68) penduduk Ngentak, Bangunjiwo, menjadi perhatian. Pasalnya, perihal ini dikaitkan dengan dugaan mafia tanah nan di mana membikin tanahnya seluas 1.655 meter persegi miliknya terancam hilang.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pihak kepolisian dalam perihal ini Polda DIY dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bisa menindaklanjuti perihal ini.
"Saya minta Polri dan Kementerian ATR/BPN meletakkan atensi penuh terhadap kasus ini. Jangan sampai tanah rakyat lenyap dicuri oleh mafia tanah," kata dia dalam keterangannya, Senin 28 April 2025.
Politikus NasDem ini percaya pihak Polda DIY bisa menyelesaikan dengan cepat.
"Saya percaya Polda DIY bisa selesaikan kasus ini dengan cepat," ungkap Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni pun menyebut kasus nan dialami Mbah Tupon bisa terjadi dengan siapa saja.
"Mereka ini rata-rata sudah tua, mahir waris, nan condong mudah ditipu dan minim pengetahuan soal persuratan," jelas dia.
Sahroni pun menegaskan, pemerintah kudu bisa memberikan edukasi ke masyarakat.
"Di satu sisi kudu edukatif terhadap masyarakat, di satu sisi kudu tegas terhadap para mafia tanah," tutup dia.
Senada, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), MY Esti Wijayati, siap mengawal proses norma penyelesaian kasus tanah nan menimpa Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon), penduduk Pedukuhan Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
MY Esti dan personil DPR Rieke Diah Pitaloka mengunjungi family Mbah Tupon, lansia nan jadi korban mafia tanah, Sabtu 3 Mei 2025. Kedatangan keduanya untuk memberikan ketenangan kepada Mbah Tupon dalam menghadapi proses penyelesaian masalah.
"Tentu saja, selain memberikan ketenangan kepada Si Mbah, kita tetap bakal mengawal gimana agar kelak proses percepatan untuk bisa sertifikat tanah ini kembali kepada Mbah Tupon, atas nama Mbah Tupon bakal bisa berjalan," kata Esti dilansir Antara.
Esti mengatakan, beragam pihak nan peduli bakal mengikuti proses-proses hukum, termasuk sidang di pengadilan nan bakal melangkah dalam rangka pengembalian kewenangan atas tanah Mbah Tupon.
Menurut Esti, mengenai kasus Mbah Tupon ini ada pelajaran krusial nan perlu diperhatikan, ialah pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memberikan kepercayaan, terutama dalam urusan legalitas lahan dan kredit.
"Kasus ini berasal dari kepercayaan. Proses-proses nan kudu dilakukan oleh bumi perbankan saat memberikan pinjaman kudu betul-betul detail. Tidak hanya memandang sertifikatnya, tetapi juga kudu melakukan verifikasi dan identifikasi secara menyeluruh," kata personil DPR Fraksi PDIP.
Esti juga menyoroti pentingnya pendekatan manusiawi bagi golongan rentan nan mungkin mengalami keterbatasan dalam membaca alias memahami dokumen-dokumen legal.
"Kalau orang buta huruf, kudu ada nan membacakan. Harus diberikan penjelasan. Jangan sampai dibawa pergi tanpa tahu apa-apa," kata Esti.
Keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal kasus Mbah Tupon ini, kata Esti, menunjukkan bahwa semangat gotong royong dan kepedulian sosial tetap hidup kuat di tengah masyarakat Yogyakarta.
"Sebagai wakil rakyat dari Yogyakarta, saya berterima kasih. Ini pelajaran tentang gimana masyarakat bersama-sama gotong royong, meluruskan sesuatu nan tidak benar, menjaga dan mem-backup agar kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi," jelas Esti.