7 Alat Kesehatan Yang Gratis Pakai Bpjs Kesehatan, Ada Kacamata

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, detikai.com - Para peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan perangkat kesehatan secara gratis. Syarat utamanya tentu saja peserta nan terdaftar kudu mempunyai status kepesertaan aktif.

Terdapat tujuh perangkat kesehatan nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar perangkat kesehatan nan ditanggung BPJS menurut Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023:

1. Kacamata

Pasien peserta BPJS dengan gangguan penglihatan sesuai indikasi medis bakal mendapatkan tanggungan kacamata dari BPJS Kesehatan. Jaminan ini bakal diberikan atas rekomendasi dari master mata dan didukung dengan hasil pemeriksaan mata.

Ukuran kacamata nan dijamin oleh BPJS Kesehatan minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris. Selain itu, kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam dua tahun.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kewenangan rawat kelas 3 bakal memperoleh besaran plafon Rp165 ribu. Lalu, peserta BPJS Kesehatan dengan kewenangan rawat kelas 2 memperoleh Rp220 ribu. Terakhir, pasien dengan kewenangan rawat kelas 1 memperoleh plafon sebesar Rp330 ribu.

2. Alat Bantu Dengar

Selain kacamata, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapat tanggungan biaya perangkat bantu dengar. Guna mendapatkan perangkat bantu dengar tersebut, pasien kudu mempunyai indikasi medis tanpa membedakan satu alias dua telinga dan telinga nan sama.

Adapun, besaran perangkat bantu dengar nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan maksimal sebesar Rp1,1 juta. Alat bantu dengar tersebut dapat diberikan paling sigap 5 tahun sekali berasas resep dari master ahli THT.

3. Protesa Gigi (Gigi Palsu)

Protesa gigi alias gigi tiruan adalah pengganti gigi nan lenyap akibat pencabutan alias trauma. Protesa gigi fulldapat ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp1,1 juta, sementara itu plafon untuk masing-masing rahang maksimal Rp550 ribu.

"Protesa gigi diberikan paling sigap 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi nan sama," tulis Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023.

4. Protesa Alat Gerak

Selain protesa gigi, BPJS Kesehatan juga menanggung protesa perangkat mobilitas berupa kaki dan tangan palsu. Adapun, biaya klaim protesa perangkat mobilitas nan ditanggung BPJS Kesehatan maksimal Rp2.750.000.

"Diberikan paling sigap 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa perangkat mobilitas nan sama dan diberikan berasas resep dari master ahli Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi," tulis persyaratan BPJS Kesehatan dalam Permenkes.

5. Korset Tulang Belakang

Korset tulang belakang digunakan untuk menyokong tulang belakang dan menurunkan beban tulang belakang serta persendian. Bagi peserta BPJS nan mau memperoleh korset tulang belakang, BPJS Kesehatan bakal menanggungnya dengan biaya maksimal Rp385 ribu.

Sebagai catatan, korset dapat diberikan paling sigap dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

6. Collar Neck

Collar neck alias penyangga leher adalah salah satu perangkat kesehatan nan ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp165 ribu. Serupa dengan korset tulang belakang, collar neck diberikan paling sigap dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

7. Kruk

Kruk adalah perangkat kesehatan berupa penyangga tubuh, seperti tongkat. BPJS Kesehatan dipastikan menanggung biaya kruk maksimal Rp385 ribu dan diberikan paling sigap 5 tahun sekali atas indikasi medis.


(hsy/hsy)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Kecantikan Kian Glowing, Produk Lokal Tampil Global

Next Article Wajib Tahu, 5 Jenis Operasi Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selengkapnya